Pemdes Gedung Mulya Kangkangi KIP UU No 14 tahun 2008

ByRedaksi

Agu 20, 2022

Mesuji // lintassamudra.co.id
Diduga Pemerintah Desa Gedung Mulya, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji telah melanggar UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Pasalnya dari hasil pantauan Awak Media di lapangan, Jumat (19/08/22), di Desa tersebut terlihat ada kegiatan pembangunan Jembatan di beberapa Titik, akan tetapi tidak ada Plang Kegiatan yang menjelaskan terkait Anggaran maupun Jumlah Volume yang di bangun serta sumber Dana untuk membangun Jembatan tersebut.

Proyek Pembangunan itu sengaja di tutup – tutupi, supaya tidak di ketahui oleh Publik. Sebab beberapa bulan lalu Pemerintah Desa pun telah merampungkan Pembangunan Proyek Jembatan yang berada di samping Jalan Provinsi, yang disinyalir tidak sesuai dengan Spek.

Pada saat Pembangunan jelas terpampang Ukuran Volume bangunan Panjang 6M x Lebar 120 CM x Tinggi 100CM. Akan tetapi setelah bangunan selesai dan lakukan pengukuran hasil bangunan jauh dari ukuran (spek).

Saat awak media menanyakan hal tersebut kepada Sekertaris Desa Ansori, dirinya mengaku tidak tahu menahu tentang pembangunan itu, ia mengaku hanya mengajukan Proposal dan administrasinya saja.

” Saya tidak tahu tentang itu mas, karena tugas saya hanya membuat Proposal dan Administrasinya saja, jika ingin lebih jelasnya silahkan temui Kasi Pembangunan yaitu Pak Sagino”. Jelasnya.

Di tempat lain selaku Kasi Pembangunan Sagino mengungkapkan, bahwa benar dirinya sebagai Kasi Pembangunan dan sekaligus ketua PPK, akan tetapi dirinya tidak pernah di libatkan dalam kegiatan Pembangunan, semua yang mengatur Kepala Desa, Bendahara dan Sekertaris.

Lebih lanjut, Bahkan ia pernah meminta RAP Pembangunan yang sedang dalam Proses, akan tetapi tidak di beri, justru hanya memerintahkan untuk mencetak Banner Plang Kegiatan. Jadi kalau Pak Ansori bilang saya yang lebih tahu, itu salah besar.

“Memang benar mas saya adalah Kasi Pembangunan, akan tetapi selama ini saya tidak pernah dilibatkan dalam Proses Pembangunan di Desa, pernah waktu itu saya minta RAP bangunan tersebut akan tetapi tidak di kasih oleh Sekertaris. Jadi kalau Pak Ansori mengatakan, saya yang lebih tahu dengan hal itu, itu salah besar mas”. Ungkapnya.

Dengan kejadian tersebut dan hasil Investigasi oleh Awak Media, di harapkan Kepada Pihak Kecamatan dan Dinas PMD serta Inspektorat, agar segera memproses terkait temuan tersebut, dan memberikan sangsi tegas kepada Pemerintah Desa Gedung Mulya.