Memalukan Masih Bersuami, Oknum PNS Puskesmas Wira Bangun Diduga Berselingkuh

ByRedaksi

Sep 1, 2022

Mesuji // lintassamudra.co.id
Diduga Berselingkuh Pegawai negeri Sipil bertugas Dinas Kesehatan di Puskesmas Wira Bangun LW baru mutasi dari Puskesmas Margojadi, Kabupaten Mesuji Lampung, Kamis (01/09/2022).

Pasalnya diketahui oleh suaminya sendiri melalui aplikasi whatsapp, syairnya sangat romantis “V” Mah papah izin mah, papah ada tugas penangkapan Doa kan ya mah, lalu dibalas istri saya “Pah hati hati sayang, mama ga mau pa2 kenapa kenapa, Cuplikan dari whatsapp yang tersimpan di HP.

Ardi Berharap PJ Bupati Mesuji memproses perbuatan istri saya, yang mencoreng nama baik aparatur sipil negara/pegawai negeri sipil,” Ucapnya.

Menurut Ardi seharusnya semua perilaku pegawai negeri sipil (PNS) harus berpedoman pada ketentuan yang ada.

Ini dikarenakan, sebagai aparatur sipil negara, PNS wajib menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah dan martabat PNS.

Bukan hanya di dalam lingkup kerja, PNS juga harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan saat berada di luar lingkungan kerja, termasuk untuk urusan rumah tangganya,” Kata ardi.

Sedangkan perihal rumah tangga PNS ini diatur salah satunya melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.

Dan bukankah semua perilaku pegawai negeri sipil (PNS) harus berpedoman pada ketentuan yang ada. tuturnya

Seharusnya sebagai aparatur sipil negara, PNS wajib menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah dan martabat PNS.

Selanjutnya tidak hanya itu, di dalam lingkup kerja, PNS juga harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan saat berada di luar lingkungan kerja, termasuk untuk urusan rumah tangganya.

Perihal rumah tangga PNS ini diatur salah satunya melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS. pungkas Ardi yang tergabung dalam organisasi Persatuan Pembela Tanah Air Indonesia Bersatu ( PEKAT IB)

Jelas katanya Larangan bagi PNS untuk berselingkuh Di dalam PP Nomor 45 Tahun 1990, terdapat larangan yang tegas bagi PNS untuk melakukan perselingkuhan.

Larangan bagi PNS untuk berselingkuh merujuk pada Pasal 14 yang berbunyi,

“Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.”

Dalam penjelasan pasal ini, yang dimaksud dengan hidup bersama adalah melakukan hubungan sebagai suami istri di luar ikatan perkawinan yang sah yang seolah-olah merupakan suatu rumah tangga.

Tak hanya hidup bersama, pasal ini juga dijadikan rujukan bagi berbagai jenis perselingkuhan yang lain.

Sanksi bagi PNS yang melakukan selingkuh
Berdasarkan Pasal 15 Ayat 1 PP Nomor 45 Tahun 1990, PNS yang berselingkuh harus dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat.

Sanksi bagi PNS yang berselingkuh tersebut tertuang di dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Adapun jenis hukuman disiplin berat yang akan dijatuhkan terdiri atas:

penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan; pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Sanksi pemecatan atau pemberhentian ini menjadi sanksi paling berat yang akan dijatuhkan kepada PNS yang berselingkuh,” Ucap Ardi dengan Tegas. ((Rival))