TUBA // Lintassamudra.co.id
Perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dan penyimpangan anggaran dan belanja Tiyuh (APBT) Tiyuh Penaragan, Kecamatan Talang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat T.A. 2021 masuk tahap penuntutan.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 01 September 2022 sekira pukul 10.30 WIB bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, Tim Penyidik pada bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tulang Bawang melakukan penyerahan Tersangka Atas Nama FAE (40) selaku Kepala Tiyuh Panaragan T.A. 2021 dan Tersangka Atas Nama EP (21) selaku Sekretaris Tiyuh Panaragan T.A. 2021 dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan dan Penyimpangan Anggaran dan Belanja Tiyuh (APBT) Tiyuh Panaragan Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat T.A. 2021 beserta seluruh dokumen barang bukti kepada Jaksa selaku Penuntut Umum pada bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tulang Bawang (Tahap II).
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor : PRINT – 01 /L.8.18 / Ft.2 / 08 / 2022 tanggal 31 Agustus 2022 dan Surat Perintah Peyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor : PRINT – 02 / L.8.18 / Ft.2 / 08 / 2022 tanggal 31 Agustus 2022 Jaksa selaku Penuntut Umum (Fuad Alfano Adi Chandra, SH. dan Mirza Amarulah, SH.) menerima penyerahan Kedua Tersangka beserta Barang bukti dari Penyidik untuk dilanjutkan pada proses penuntutan.
Bahwa dengan dilaksanakannya Tahap II artinya perkara tersebut telah dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan. Jaksa Penuntut Umum akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang dengan berbekal fakta yang terungkap dalam proses penyidikan mengenai adanya Potensi kerugian Negara Pada Pengelolaan APBT Tiyuh Panaragan sebesar Rp.415.643.175 (Empat Ratus Lima Belas JutaEnam Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Seratus Tujuh Puluh Lima Rupiah) yang dilakukan oleh Kepala Tiyuh Panaragan T.A. 2021 Atas Nama FAE (40) bersama-sama dengan Atas Nama EP (21).
Bahwa setelah dilakukannya Tahap II atas Tersangka Atas Nama FAE (40) yang merupakan Kepalo Tiyuh Panaragan dan Tersangka Atas Nama EP (29) yang merupakan Sekretaris Tiyuh Panaragan dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Tulang Bawang di Rumah Tahanan Kelas IIB Way Huwi di Bandar Lampung.
KASI INTELIJEN KEJAKSAAN NEGERI TULANG BAWANG
LEONARDO ADIGUNA, S.H., M.H.