Mesuji // Lintassamudra.co.id
Dari informasi yang diperoleh dari ibu kandung korban yang diperkosa oleh oknum bos karet sekaligus pemilik pemancingan kolam ikan bahwa terduga berinisial E kemarin telah diamankan namun telah dilepaskan kembali.
Malam ini terduga dilepas kembali. Pihak kepolisian berbicara pada ibu korban kalau pelaku harus dilepas karena tidak boleh menahan seseorang lebih dari 24 jam bila tidak terbuti bersalah.
Oknum Polisi yang menangani kasus tersebut berbicara pada pihak korban, terduka dilepas malam ini karena kurangnya alat bukti dan hasil visum sudah pudar bahkan bekas luka goresan kuku terduga ditubuh korban sudah tak nampak alias sudah punah(hilang), begitu bahasa oknum polisi kepada saya, terang pelapor meniru bahasa oknum polisi ketika ia bersama ibu mertuanya.
Nah lebih anehnya lagi, ketika dibaca ulang setelah di rumah tentang surat laporan dari Polres Mesuji yang bernomor Pol: LP/B-321/X/2019 Polda Lampung/Res Mesuji/SPK T/Tanggal 28 Oktober 2019. Padaha anak serta mantu saya melaporkan pada tanggal 5 September 2022, kejadian tanggal 28 Agustus 2022 dan aneh kok disurat tersebut tanggal 28 Oktober 2019.!!
“Surat itu tadi pada hari Rabu 7 Septembet 2022, saya antarkan ke Polres atau ke pada penyidik, saya minta dirubah atau dibenahi agar sebagai bukti suatu saat bila diperlukan,” jelas Sumiati selaku ibu kandung korban.
Ketika dikonfirmasi kasat Reskrim Polres Mesuji Iptu Fajrian Rizki, S.T.K., S. Ik.,M. Si., mengatakan.Kemaren sudah kita amankan. Namun tidak cukup alat bukti
Tkp sudah bersih dan korban juga terlalu lama melapor, terang Kasat.
Lanjutnya, jadi bukti banyak hilang.
Terpaksan tersangka kita pulangkan.
Namun proses tetap berlanjut, kata Fajrian Rizki, Kamis(8/9/2022).
Terkait perkara tersebut, jelas dalam UU no 12 tahun 2022 tentang TPKS bahwa saksi/korban dan satu alat bukti cukup untuk membuktikan terdakwa. Biasanya untuk menentukan dakwaan terhadap pelaku tindak kejahatan membutuhkan keterangan saksi/korban atau alat bukti yang lengkap. Namun dalam UU TPKS, satu keterangan dan barang bukti sudah cukup untuk menentukan dakwaan terhadap seseorang.
Adapun barang bukti yang sah untuk membuktikan TPKS seperti:
1. Keterangan Saksi.
2. Keterangan para Ahli.
3. Surat.
4. Petunjuk.
5. Keterangan terdakwa.
6. Alat bukti yang lain seperti informasi dan/dokumen elektronik yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ketika di konfirmasi Kepala Dinas PPPA Kabupaten Mesuji Sripuji H, S.Sos.M.Si mengatakan, tolong adinda sampaikan dengan penyidik Polres Mesuji, pelajari UU No.12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual(TPKS), pintanya.
Terkait hal ini, telah tegas dinyatakan dalam UU No.12 tahun 2022 tentang TPKS, terangnya.
Lanjutnya, sampaikan juga bahwa Pemkab Mesuji melalui Dinas PPPA akan mendampingi korban. Dan kasus ini sudah kami laporkan ke Pusat melalui sistem pelaporan online(simponi PPA), papar Sripuji, Rabu(7/9/2022).
Dengan UU TPKS, pelaku harus diproses segera. Buktinya “cukup keterangan korban saja”.
Bayangkan kalau korban itu adik kandung, atau keponakan, atau isteri sendiri. Gimana rasanya kalau tidak diproses sesuai UU yang berlaku.???.
“Kita seluruh Masyarakat harus berempati terhadap penderitaan korban supaya benar benar bisa menyeret pelaku untuk dihukum,” harapnya.
Bareng bareng kita pantau ketat kasus ini. Mohon infokan ke kami gimana perkembangannya ya, ujarnya.
Tapi harus adinda sampaikan kepada Polisi yang menangani terkait pesan pesan saya di atas, sesuai amanat UU tentang TPKS, tuturnya. ((Willy D))