Mesuji // lintassamudra.co.id
Diduga ada yang aneh terkait kasus dugaan pemerkosaan yang telah terjadi di Desa Simapang Mesuji, Kecamatan Simpang Pematang, kabupaten Mesuji yang sudah jadi buah bibir warga sekitar. Pelaku ternyata sudah sempat ditangkap namun tidak lama langsung dilepas lagi dengan alasan kurang bukti.
Sejak 9 Mei diberlakukan UU12/2022 tentang TPKS(Tindak Pidana Kekerasan Seksual), tidak boleh ada lagi pelaku yang sudah ditangkap, lalu dilepaskan. Kecuali, memang belum pernah ditemukan pelakunya oleh Polisi.
Ternyata, Polisi nyata-nyata berhasil menangkap pelaku, lalu dilepas kembali. Awalnya siapa yg tunjuk dia pelakunya dan apa bukti awal permulaannya ketika menangkap terduga.??.
Seperti yang diutarakan Kadis PPPA Kabupaten Mesuji Sripuji H, S. Sos., M.Si., dikediaman anggota DPRD Mesuji dari praksi partai PDIP dan didepan Forum PUSPA Mesuji pada hari Jumat 8 September 2022 yang menjelaskan, masih ada saja oknum kepolisian main mata kepada terduga pemerkosa.
Ia pun sempat mengatakan kepada Kades setempat, jangan pernah kedip mata terkait kasus pemerkosaan bila terjadi di Desa yang dipimpinnya.
Bayangkan kalau korban itu adik kandung, atau keponakan, atau isteri sendiri. Gimana rasanya kalau tidak diproses sesuai UU yang berlaku.???.
“Kita seluruh Masyarakat harus berempati terhadap penderitaan korban supaya benar benar bisa menyeret pelaku untuk dihukum,” harapnya.
Dalam kasus pemerkosaan di Desa Simpang Mesuji, Kecamatan Simpang Pematang oleh terduga pelaku E ada keanehan prosesnya, yang mana sesaat setelah dilaporkan ke Polres Mesuji oleh suami korban, lalu Polisi langsung menangkap dan menahan terduga.
Tetapi beberapa jam kemudian, terduga pelaku sudah dilepaskan dengan alasan tidak cukup bukti.
Perkosaan sudah pasti dilakukan saat sepi dan tidak ada orang lain yang melihat. Jadi jelas bahwa keterangan korban sudah bisa jadi alat bukti sebagaimana dinyatakan dalam UU No.12 Thn 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, papar Sripuji, Jumat(9/9/2022).
Ketika dipertanyakan kelanjutan kasus tersebut pada hari Selasa 13 September 2022 melalui pesan singkat WhasApp. Sripuji mengatakan, tunggu hasil assesment psikolog ya. Yakin aja, pelaku pasti ditangkap kembali.
“Saya terus komunikasi intens dengan Polres dan saya yakin mereka gak akan berani main main dalam kasus ini. Insyaa Allah,” terangnya.
Asesment psikolog terhadap korban baru dilakukan tadi siang di Bandar Lampung. Hasil asesment tersebut nanti oleh UPTD PPA Propinsi Lampung dikirim ke Polres Mesuji.
“Insyaa Allah besok saya tanyakan gimana hasil asesment tadi,” jelasnya.
Sripuji berharap, kepada segenap elemen masyarakat agar berperan aktif dalam upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak dari berbagai tindak kekerasan, termasuk kekerasan seksual. Kepada seluruh Pemerintah Desa agar benar benar memberdayakan Lembaga Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat(PATBM) yang sudah dibentuk di Desa, harap Kadis PPPA Mesuji.((Debry))