Iintassamudra.co.id // Mesuji (Lampung)
Diduga lakukan percobaan pembunuhan seorang warga Mesuji diamankan polisi, dengan barang bukti satu pucuk senjata api rakitan beserta dengan amunisinya.
Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda Lampung, berhasil mengamankan seorang pria berinisial SH alias DIT atas kepemilikan senjata api ilegal, serta dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan.
Dimana pada 22 Juli 2022 lalu, warga Kabupaten Mesuji tersebut melakukan pengancaman terhadap seorang korban berinisial DR menggunakan sepucuk senjata api rakitan, hanya untuk menanyakan Handphone miliknya yang hilang.
βDIT menanyakan kepada korban DR mengenai HP pelaku yang hilang, kemudian pelaku SH alias DIT melakukan penembakan dari arah speed lidah ke arah sungai sebanyak 3 kali, dengan maksud untuk menakuti korban DR, kemudian pelaku SH alias DIT menyuruh korban untuk menceburkan diri ke sungai mesuji, yang dalamnya kira-kira 4 sampai dengan 5 meter. Atas kejadian itu korban pun melapor,β jelas Dir Polairud Polda Lampung, Kombes Pol Sis Mulyono, Senin 19 September 2022.
Dari pengakuan pelaku kepada petugas, senjata api rakitan tersebut ia dapatkan dari seorang rekannya yang berada di wilayah Sungai Ceper, Kabupaten Ogan Komering Ulu, dengan harga Rp3,5 juta.
Atas perbuatannya tersebut, SH pun diancam menggunakan Pasal 340 KUHP, Juncto Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup, atau hukuman mati.
Dan atau Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama lebih dari lima tahun.
Dit Polairud Polda Lampung Kasus Percobaan Pembunuhan Kasus Senpi Ilegal, Kombes Pol Sis Mulyono.