Lintassamudra.co.id // Jakarta, 15 September 2022. KPK menetapkan 4 orang tersangka dalam perkara dugaan TPK terkait penyaluran dana oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, & Menengah (LPDB-KUMKM) di Provinsi Jawa Barat.
4 Tersangka tersebut yaitu KD Direktur LPDB-KUMKM periode 2010 s.d 2017; DK Ketua Pengawas Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat, DW Sekretaris II Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat, & SK Direktur PT PN.
SK diduga menemui KD menawarkan bangunan Mall Bandung Timur Plaza yang kondisinya belum selesai, KD memfasilitasi pinjaman dana LPDB-KUMKM untuk pembelian kios di Mall BTP yang akan diberikan kepada 1000 pelaku UMKM. Dana pinjaman dipaksakan cair melalui pembukaan rekening bank yang dikoordinir DW, meskipun data pelaku UMKM yang dilampirkan tidak mencapai 1000 orang & diduga fiktif.
KD juga membuat surat perjanjian kerja sama dengan Kopanti Jabar tanpa berpedoman pada analisa bisnis & risiko. Selanjutnya pengembalian pinjaman SK masuk kategori macet sehingga KD mengeluarkan kebijakan mengubah masa waktu pengembalian menjadi 15 tahun.
Selanjutnya KD diduga menerima uang sekitar Rp13,8 Miliar & fasilitas kios usaha di Mall BTP dari SK. Sedangkan DK& DW diduga turut mendapat fasilitas antara lain mobil, rumah dari Kopanti Jabar. Akibat perbuatannya diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp116,8 Miliar.
KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada para Tersangka untuk 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 15 September s.d 4 Oktober 2022. Tersangka KD ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih, DK & DW di Rutan KPK pada gedung Kavling C1, & SK di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
#PenindakanKPK #KorupsiLPDBKUMKM