Mesuji // lintassamudra.co.id
Kasus dugaan perselingkuhan salah satu pegawai Puskesmas Wira Bangun, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji memasuki babak baru. Sekarang sang suami melaporkan istrinya ke Mapolres Mesuji terkait dugaan pemalsuan data, (Kamis, 22/09/2022).
Istri (Lastinawati) dilaporkan dugaan pidana pemalsuan data kependudukan dan dugaan perselingkuhan yang sudah masuk ke ranah perzinahan.
Laporan diterima oleh SAT Reskrim Polres Mesuji melalui Briptu Rivaldy Lumban Gaol tuntutan terhadap sdr Lastinawati yang telah dituangkan dalam surat tanda penerimaan barang bukti oleh SAT Reskrim Polres Mesuji.
Di tempat yang sama Suami (Ardi Wiradinata) memberikan keterangan kepada awak media dimana ‘Ia mengatakan saya sudah sangat tidak bisa menerima dan bersabar atas apa yg sudah di perbuat oleh istri saya(Lastinawati). Karena ini sudah menyangkut harkat dan martabat seorang suami, maka saya menempuh jalur hukum, terang Ardi”
Ardi juga mengapresiasi Kinerja SAT Reskrim Polres Mesuji yang dalam laporan ini cepat tanggap dalam menerima laporan saya ini’ Jujur saya(Ardi) berharap mendapatkan hak kepastian hukum dimana dugaan pidana yang saya laporkan terhadap saudara Lastinawati,”tutup nya.