Mesuji // Lintassamudra.co.id
Heboh terkait pemberitaan Kepala Dinas Kesehatan melarang Puskesmas atau Rumah sakit di Wilayah Kabupaten Mesuji berkaitan tentang rujukan BPJS diwajibkan rujuk Rumah Sakit Bumi Ragab Begawe Caram (BRBC).
Hal itu di katakan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mesuji Yanuar Fitrian memberikan himbauan Rumah Sakit Umum Daerah Ragab Begawe Caram sebagai rumah sakit tujuan rujukan rawat jalan dikabupaten Mesuji.
‘Supen mantan pasien warga Desa Wiralaga, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji mengatakan niat baik Kepala dinas untuk menaikkan persentase pendapatan rumah sakit untuk PAD itu sangat baik, Akan tetapi kami masyarakat berharap perbaiki dulu pelayanan nya, serta Sumberdaya Manusia Organisasi Rumah Sakit tersebut.
Kami lebih senang berobat di rumah sakit sendiri, tapi pelayanan kesehatan nya harus efektif, agar masyarakat betah berobat tempat sendiri,” ucap Supen.
“Sehubungan dengan hasil monitoring dan evaluasi rujukan Rawat jalan fasilitas kesehatan tingkat pertama ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut kabupaten mesuji pada semester 1 tahun 2022 didapatkan data sebanyak 51% rujukan fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) di luar Rumah Sakit Umum Daerah Ragab Begawe Caram” ujar Yanuar.
Sambung Yanuar, dalam upaya pemanfaatan fasilitas pelayanan kesehatan milik Pemerintah serta berguna untuk peningkatan mutu pelayanan kesehatan agar dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di Kabupaten Mesuji.
“Maka kami menghimbau kepada masyarakat di wilayah kerja saudara agar memilih rumah sakit umum Daerah Ragab Begawe Caram sebagai Rumah sakit tujuan rujukan rawat jalan dikabupaten Mesuji”ucap Yanuar.
“Pasien yang berobat di Puskesmas yang ada di kabupaten Mesuji jangan di berikan rujukan ke luar Mesuji melainkan harus di rujuk ke rumah Sakit Ragab Begawe Caram.
“Terlepas nantinya pasien tersebut meminta rujukan ke rumah sakit lain , sudah keinginan pasien” Tutup Yanuar. Dikutip : liputanglobal-news.com. (Rival)