Lintas Samudra Bandar Lampung – Sebuah perusahaan ekspedisi yang berlokasi di Jalan Sukarno Hatta Bandar Lampung di duga dalam melakukan kegiatan usaha ekspedisi lebih kurang 20 tahun mengabaikan peraturan peraturan yang ada, khususnya UU ketenaga kerjaan no 13 tahun 2003 dengan sadar. Hal tersebut diketahui setelah beberapa pekerja yang mengaku diberhentikan sepihak oleh managemen perusahaan mengadukan kondisi yang mereka alami pada Agus Saprudin, Aktifis yang bertahun tahun fokus dalam memperjuangkan hak hak para pekerja atau para buruh hampir diseluruh perusahaan, baik di Lampung atau luar Lampung.
Berangkat dari pemberhentian kerja sepihak, berlanjut pada hal-hal yang menjadi. Keluh kesah mereka para pekerja, yang rata rata masa kerjanya sudah diatas 10 tahun. Antara lain, perihal adanya pekerja atau karyawan perusahaan yang diikuti sertakan dalam program BPJS ketenagakerjaan kerjaan, sebagaimana ketetapan Pemerintah dalam UU no 24 tahun 2011.
” Kalau kami sakit, kami harus berobat sendiri dengan uang gaji yang sangat minim, tidak ada sedikitpun keeperdulian perusahaan ke pekerjanya. Dan seumpama terjadi kecelakaan saat kerja, dipotong gaji yang kecil itu untuk uang yang dikeluarkan perusahaan” Aku Taufik Kamis(7/10).
Kondisi naas yang menimpa sarto, petugas keamanan yang sudah bekerja selama 22 tahun di perusahaan tersebut, dengan gaji perbulan hanya 700 ribu per-bulan, juga dipaparkan Saipudin korban kesewenang- wenangan pihak perusahaan.
” Almarhum Sarto itu adik kandung saya, 22 tahun di kerja jadi keamanan diperusahaan itu, ketika dia sakit jangankan dibantu biaya perobatan, ditanya atau ditengok juga engga sama pihak perusahaan, sampai akhirnya meninggal” Ujar Saipudin.
Pihak perusahaan Ekspedisi Joko, ketika dihubungi via whatsApp dengan nomor _08127913954_ sampai dengan dipublikasikannya informasi ini belum memberikan respon.
(Sulistya)