Lintas samudra // Bandar Lampung
Sedikitnya lima ASN di Lampung diduga melanggar netralitas karena turut mengantar pendaftaran salah satu Bakal Caleg DPR RI di PDIP Lampung.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung, Tamri Suhaimi, menyampaikan hasil penelusuran pihaknya.
Bahwa kelima ASN berasal dari berbagai instansi pemerintahan daerah di Kabupaten Pesisir Barat, Kabupaten Lampung Tengah, dan Kota Bandar Lampung.
“Total ada lima orang, satu orang dari Pesisir Barat, satu orang dari Bandar Lampung, dan tiga orang dari Lampung Tengah,” jelas Tamri pada Sabtu, 8 Oktober 2022.
ASN dari Pesisir Barat merupakan Kadis Pariwisata setempat.
Kemudian dari Lampung Tengah yakni NS (Pengawas SMAN); WSa (Guru SMAN Rumbia); dan KS (Kepala SMPN 1 Seputih Banyak).
Selanjutnya, WS guru di SMKN 5 Bandar Lampung.
Tamri mengatakan dugaan pelanggaran netralitas ASN oleh Kadis Pariwisata Pesisir Barat sudah ditindaklanjuti oleh Bawaslu kabupaten setempat.
“Untuk empat orang ini kita masih menunggu hasil investigasi dari Bawaslu Bandar Lampung dan Lampung Tengah,” ujar Tamri.
“Segera kita tindaklanjuti sesuai dengan tata cara, prosedur, dan mekanisme yang diatur di dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Bandar Lampung, Yahnu Wiguno Sanyoto.
Dalam keterangannya, dia menyampaikan pihaknya telah menerima pelimpahan informasi awal dari Bawaslu Lampung.
“Kami akan melakukan investigasi dengan mengundang atau menemui pihak yang berkaitan atau yang mengetahui dugaan pelanggaran pemilu,” kata dia.
Apabila dalam kajian awal, lanjut Yahnu, unsur dugaan pelanggaran netralitas ASN-nya terpenuhi maka akan diregistrasi.
“Selanjutnya, kami akan melakukan klarifikasi, kajian, dan merekomendasikan dugaan pelanggaran netralitas ASN dimaksud kepada instansi yang berwenang KASN,” jelas Yahnu.
Yahnu Wiguno Sanyoto menolak berpendapat lebih jauh terkait lima ASN di Lampung diduga melanggar netralitas.
“KASN yang menilainya karena mereka yang berwenang memeriksa dokumen. Kami tidak ingin berpendapat lebih jauh mengenai hal tersebut,” ungkap Yahnu.
(( Rais ))