Guru MTsN Tanjung Karang Diperiksa KPK

ByRedaksi

Okt 11, 2022

Lintas samudra // Bandar Lampung
Guru MTsN Tanjungkarang diperiksa KPK dalam kasus Unila yang menjerat Karomani dkk pada 11 Oktober 2022. Pemeriksaan terhadap guru tersebut berlangsung di Gedung KPK.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya mengatakan kalau pemeriksaan itu merupakan bagian dari proses penyidikan perkara yang sedang dilengkapi berkas perkaranya.

Adapun identitas guru yang menjalani pemeriksaan itu ialah Tugiyo. ”Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi atas nama Tugiyo, guru MTsN Tanjungkarang,” ungkap Ali Fikri untuk menjelaskan kalau ada seorang guru MTsN Tanjungkarang diperiksa KPK dalam kasus Unila.

Informasi teranyar lainnya dari kasus yang menjerat Rektor Unila nonaktif, Karomani dkk ini adalah, penyidik KPK melakukan serangkaian kegiatan pemeriksaan dan penggeledahan di 3 universitas lainnya.

Ketiga universitas yang disambangi KPK dalam rangka penyidikan kasus Unila itu ialah, Universitas Riau; Universitas Syiah Kuala; dan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.

”Adapun tempat penggeledahan di 3 perguruan tinggi tersebut di antaranya adalah ruang kerja Rektor dan beberapa ruangan lainnya. Bukti yang ditemukan dan diamankan yaitu berbagai dokumen dan bukti elektronik terkait dengan penerimaan mahasiswa baru termasuk seleksi mahasiswa dengan jalur afirmatif dan kerja sama,” beber Ali Fikri kemarin. (( Debry))