Kejati Cabut Audit KONI, BPKP ‘Masuk Angin..!!!.

Byadmin

Okt 17, 2022

Lintassamudra Bandar Lampung – Demi kepastian hukum, Akhirnya Kejakasaan Tinggi (Kejati) Lampung mengambil langkah cepat dengan mencabut permintaan audit di Perwakilan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung beralih ke akuntan publik di Jakarta dalam kasus dugaan Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun Anggaran 2020 .

“Kami sudah mengambil sikap dengan meminta audit kerugian negara dengan kantor akuntan publik di Jakarta. Kita audit independen. Dengan langkah itu kami menyurat ke BPKP dalam hal permohonan permintaan audit itu kita cabut sejak tanggal 13 Oktober 2022. Artinya kita cabut surat yang kita mohonkan kita minta kepastian hukum,” kata Made kepada awak media. Senin (17/10).

Untuk itu, kata Made, hal ini dilakukan demi adanya kepastian kerugian negara dalam dugaan tersebut. Dan kepastian hukum untuk masyarakat dalam peristiwa tersebut.

“Agar cepat penanganan hukum, karena kan masyarakat mengikuti proses penyidikan ini sudah hampir satu tahun kan, makanya kita ambil sikap kirimkan surat pencabutan ini, untuk bisa segera memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang mempertanyakan kapan kasus dugaan korupsi dalam lingkup KONI Lampung ini segera adanya penetapan tersangka, “ungkapnya

Selain itu, sambung Made, sejauh ini juga pihaknya selalu melakukan koordinasi dengan pihak BPKP dalam perhitungan KONI itu.

“Memang selama ini kami masih menunggu hasil audit BPKP. Kamis sudah bolak balik bahkan sampai lima Kali. Apa yang mereka minta kami penuhi termasuk pemeriksaan mendalam yang diminta (BPKP) sudah kami lakukan,” ucapnya

Made menambahkan, jika pihaknya saat ini sudah mengirimkan surat permohonan ke Akuntan publik untuk meminta segera melakukan perhitungan dugaan Dana hibah KONI tersebut.

“Kita sudah ke Jakarta (permohonan) Independen mungkin cepat kita sudah sampaikan masalah ini. Kita mendesak proses ini cepat dilakukan,” tutupnya( Tim)