Lintas samudra // Mesuji
Untuk menyambut pesta demokrasi tahun 2024 Bawaslu Kabupaten Mesuji melakukan perekrutan calon pengawas Pemilu Kecamatan Selasa 18 Oktober 2024.
Dalam perekrutan calon pengawas Pemilu Kecamatan diduga telah mengangkangi perbawaslu nomor 19 tahun 2017.
Pasalnya di dalam perbawaslu nomor 19 tahun 2017 syarat untuk menjadi penyelenggara pemilu seperti Bawaslu Kabupaten, pengawas Pemilu Kecamatan pengawas Pemilu desa dan pengawas pengawas Pemilu TPS sangatlah jelas ya syarat dan ketentuan untuk mendaftarkan diri menjadi pengawas pemilu yang terletak di point (J).
Pada perbawaslu nomor 19 tahun 2017 poin (J) yang berisikan, mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan pemerintahan dan atau di badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.
Salah satu calon pendaftar sangat menyayangkan kinerja Bawaslu Mesuji diduga telah lalai melakukan seleksi berkas pada saat pendaftaran calon pengawas Pemilu Kecamatan,” Ujar Heri.
Heri juga menyayangkan mengapa ini harus terjadi pada saat melakukan tes CAT terlihat jelas yang mengikuti tes CAT diduga banyaknya ASN dan parah guru yang jelas telah mendapat gaji dari pemerintah.
Saya berharap kepada dewan kehormatan penyelenggara pemilu untuk evaluasi kinerja Bawaslu Mesuji yang diduga telah kangkang perbawaslu nomor 19 tahun 2017,” harapnya. (team)