Jhon Tanara Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Mesuji Enggan Berkomentar Terkait Usulan Penggantian Sekwan

ByRedaksi

Okt 30, 2022

Lintas Samudra // Mesuji Lampung
Sedang hangat pemberitaan di media Terkait kesepakatan pimpinan DPRD Mesuji dan Ketua Fraksi/Komisi beberapa hari ini padahal dalam kurun waktu dekat Sekwan Ismail Tajudin menuju Purna Bakti atau masa pensiun sebagai Aparatur Sipil Negara ASN di Kabupaten Mesuji, Minggu (30/10/2022).

Sekwan atau yang dikenal dengan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Mesuji Ismail Tajudin yang dikenal ramah serta supel dalam bergaul kepada siapa semua kalangan.

Saat di konfirmasi awak media “Jhon Tanara Maaf kalau soal ini saya belum bisa memberi komentar, mungkin kawan2 dewan lain bersedia… πŸ™” Jawabnya melalui pesan singkat whatsapp.

Sedangkan dikutip dari berita sebelumnya Jhon Mengatakan “Jhon mengusulkan agar Ismail Tajudin untuk mengundurkan diri dari jabatan Sekwan DPRD Kabupaten Mesuji.

β€œKalau saya yang menjadi Sekwan, ketika sudah tidak dikehendaki oleh pimpinan dan anggota DPRD. Lebih baik mundur, karena lebih elegan ketimbang kesannya dideportasi dari kursi jabatan Sekwan secara paksa,” ujar Jhon, Sabtu (29/10/2022).

Dalam internal Dewan Perwakilan Daerah Mesuji sekarang sedang dalam sedikit gejolak dimana ada beberapa Dewan mengatakan Ketua Fraksi dan Pimpinan sudah sepakat pengen ganti Sekwan.

Ditanya lebih dalam apa alasannya enggan menjabarkan apa yang membuat ingin pergantian Sekwan menjelang Purna Tugas Ismail Tajudin.

Ditempat yang berbeda Sekwan DPRD Mesuji Ismail Tajudin Sa’at dikonfirmasi melalui Via Tlp menjelaskan ” Saya Juga heran kira-kira kalo saya ada perjalanan dinas atau uang perjalan dinas yang belum di bayar yang mana..??? Lagi pula ga untungnya saya menghambat dan sistem pembayaran juga langsung masuk rekening masing- masing.

Masa jabatan saya tinggal beberapa bulan udah ga lama lagi, ga perlu disuruh mundurkan diri pasti berenti,” papar Ismail Tajudin.

Sesuai peraturan yang mengatur pemindahan pejabat yakni Pasal 204 ayat (2) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah jo Pasal 31 ayat (3) Peraturan Pemerintah xii Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah yang menyebutkan bahwa pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris DPRD dilakukan Bupati atas persetujuan pimpinan DPRD.

Namun demikian, hal tersebut berbeda dengan ketentuan dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang menjelaskan seseorang yang menjabat sebagai Sekretaris DPRD selama 5 tahun, dengan sendirinya berhenti karena telah habis masa jabatannya.

Kedua, Prosedur pengangkatan dan pemberhentian sekretaris DPRD sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 yang bersifat khusus atau lex spicialist dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah. Dalam ketentuan tersebut diatur dengan jelas, bahwa pengangkatan maupun pemberhentian sekretaris DPRD harus meminta persetujuan Pimpinan DPRD.
(Hendra)