Breaking News Kejati Geledah Kantor BPPRD Kota Balam

ByRedaksi LStv

Nov 3, 2022

Lintas Samudra Bandar Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melakukan penggeledahan kantor Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung , terkait dugaan korupsi Pemungutan Retribusi Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Bandarlampung tahun anggaran 2019 hingga 2021.

 

Aspidsus Kejati Lampung Hutamrin mengatakan, bahwa tim penyidik sedang melakukan penggeledahan di BPPRD kota Bandarlampung guna kepentingan berkas perkara yang dibutuhkan.

 

“Iya pada hari ini Tim Penyidik dari kejaksaan tinggi Lampung untuk perkara Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung melaksanakan penggeledahan di BPPRD,” kata Hutamrin kepada awak media. Kamis (03/11).

 

Untuk itu, kata dia ,saat penggeledahan dilakukan , kepala BPPRD maupun staff tidak ada yang menghalang – halangi dalam proses mencari dokumen yang di perlukan penyidik.

 

“Hal ini, berdasarkan masukan dari Ahli , sehingga tadi kami datang sekira pukul 8.30 Wib, dan kami bertemu Kepala BPPRD, kami difasilitasi oleh beliau untuk mencari dokumen-dokumen yang kami perlukan dalam proses penguatan pembuktian dalam penyidikan Tipikor DLH Kota Bandar Lampung,” ungkapnya

 

Hutamrin menambahkan, beberapa dokumen berhasil diamankan, yang selanjutnya akan di pilah oleh tim penyidik.

 

“Yang pasti berkaitan dengan penyidikan yang kami jalankan. Ada beberapa dokumen yang kita bawa, untuk selanjutnya kita pilah dulu apakah sesuai dengan apa yang dibutuhkan,” tambahnya

Sementara Kepala BPPRD Yanuwardi, mengungkapkan, jika dokumen yang dibawa oleh pihak Kejati memang berkas – berkas yang diperlukan oleh penyidik.

“Jadi kami siapkan, semua dokumen-dokumen yang dibutuhkan oleh kejati, seperti surat menyurat, dan lainnya. Ini adalah tambahan dari dokumen yang sebelumnya diminta oleh penyidik kejati,” tandasnya (Tim)