Lintas Samudra // Mesuji Lampung
Desa Budi Aji, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji Diduga Gelapkan Dana Covid-19 dari Dana Desa pagu anggaran Rp. 826.143.000 sebesar 8 persen Rp. 66,091,440 dari Dana Desa, Sabtu,(24/12/2022).
Hal ini diduga tidak sesuai dengan realisasinya Sa’at dikonfirmasi Kades Budi Aji Sunaryo Mengatakan kepada team awak media, dana 8 persen tersebut dibelikan Masker,” Ujar Kades Sunaryo sat bulan yang lalu.
Dilansir Dari Kementerian Desa Sesuai Kajian Kemendes PDTT, Terkait dengan 8 persen bisa dialihkan untuk pembangunan kegiatan yang lain dan juga pemberdayaan masyarakat desa,” ujar Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar saat menyapa Kepala Desa mandiri secara virtual.
Gus Halim mengatakan penggunaan 8 persen dari pagu dana desa untuk penanganan Covid-19 yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2/PK/2021 Kementerian Keuangan, harus dimaknai sebagai langkah darurat. Maka jika kondisi kedaruratan tersebut telah berubah maka harus ada perubahan kebijakan yang mengiringinya.
“Maka aspirasi dari para Kepala Desa agar ketentuan pagu 8% dana desa untuk Covid-19 bisa dialihkan ke keperluan lain, saya relevan dan akan kita koordinasikan dengan kementerian terkait,” katanya.
Sedangkan dalam realisasinya Dana Desa 8 ℅ ini menjadi tanda tanya besar karena tidak ada transparansian dan saat dikonfirmasi Kades Budi Aji seakan ada yang ditutupi.
LSM Pematank Mesuji Ferdi Akbar “dengan temuan yang ada di Desa Budi Aji kami minta APH segera audit anggaran dana covid-19 yang bersumber dari Dana Desa Tahun 2022, karena ini bisa jadi syarat Korupsi berjamaah” Tegasnya. (Rival)