Viral !!..BPK: Pejabat RSUDAM Bekerja Tidak Sesuai Tupoksi

ByRedaksi LStv

Des 29, 2022

Lintas Samudra Bandar Lampung – Rugi Rp.6 milyar , Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeluk (RSUDAM) diduga tidak menjalani tupoksinya.

 

Berdasarkan informasi, Penagihan atas kerugian daerah tersebut tidak dilakukan sesuai ketentuan Pasal 38 Permendagri Nomor 133 tahun 2018 Bab VI tentang Penagihan dan Penyetoran menyatakan bahwa yang melaksanakan penagihan atas penyelesaian kerugian daerah adalah Kepala SKPKD dengan menerbitkan Surat Tagihan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak SKTJM atau SKP2KS ditetapkan.

 

Sehingga, dalam hal pihak yang merugikan sampai dengan batas waktu pembayaran sebagaimana yang tercantum dalam SKTJM dan SKP2KS belum memenuhi kewajibannya.

 

Selanjutnya, Permendagri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara dan Pejabat Lainnya menyebutkan Pasal 3 ayat (1) yang menyatakan bahwa PPKD mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :

 

(1) Melakukan pemantauan penyelesaian Kerugian Daerah;

(2) Membentuk dan menetapkan TPKD;

(3) Menyetujui atau menolak laporan hasil pemeriksaan TPKD.

(4) Memberitahukan Indikasi Kerugian daerah kepada Badan Pemeriksa Keuangan.

(5) Membentuk dan menetapkan majelis;

(6) Menetapkan SKP2KS;

(7) Menetapkan SKP2K; dan

(8) Melakukan pembebanan atau penghapusan penggantian kerugian daerah

 

kemudian, ayat (2) yang menyatakan bahwa tugas dan wewenang PPKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kepala SKPKD selaku Bendahara Umum Daerah dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, huruf g. 2) Pasal 27 yang menyatakan bahwa penggantian kerugian daerah berdasarkan SKP2KS.

 

Diberitakan sebelumnya, Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeluk (RSUDAM) diduga belum memulihkan kerugian negara sebesar Rp.6.183.272.621 atas rekomendasi BPK RI.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kerugian negara tersebut disebabkan oleh sembilan (9) orang yang belum memulangkan ke kas RSUDAM Provinsi Lampung.

 

Diketahui, sembilan nama itu yakni Drs HDS Sebesar Rp1.952.096.265,00 , RH Rp713.876.270,22, dr MS Rp24.871.140,66 , dr TDI Rp286.018.117,5 ,GI Rp223.293.854,48 ,dr PD SPT Rp179.072.212,72 ,HD Rp279.800.332,28, FM Rp2.567.716.135,86; dan SS Rp203.915.090,72.

 

Bahkan, berdasarkan SKTJM atas nama Drs. HDS (Mantan Direktur Utama) 21 April 2021 lalu telah dinyatakan bahwa yang bersangkutan akan mempertanggungjawabkan atas kerugian daerah dan telah memberikan jaminan berupa tiga buah bidang tanah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 08.02.14.01.1.00943, SHM Nomor 08.02.14.01.1.00942 dan SHM

Nomor 11.01.06.08.1.0194; satu mobil; dan satu motor.

 

Selain itu juga, dinyatakan bahwa apabila dalam jangka waktu 40 hari sejak yang bersangkutan menandatangani SKTJM tidak

dapat memenuhi seluruh jumlah kerugian daerah maka Pemerintah Provinsi dapat menjual atau melelang barang jaminan tersebut.

 

Atas peristiwa tersebut, BPK merekomendasikan Gubernur Lampung agar memerintahkan Kepala SKPKD segera melaksanakan penagihan dan pemulihan TGR sebesar Rp6.183.272.621,86 secara tepat

waktu atas penyelesaian kerugian daerah sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan.

 

Sementara, Direktur RSUDAM Lukman Pura saat dikonfirmasi melalui whatsapp ke nomer 0812-2009-XXXX belum merespon pertanyaan yang dilayangkan meski terkirim. Padahal awak media, mencoba memberi ruang agar berita yang akan diterbitkan berimbang. (Tim)

 

FacebookTwitter