Diduga Rangkap Jabatan Perangkat Desa Budi Aji Tabrak Aturan

ByRedaksi LStv

Jan 18, 2023

Lintas Samudra // Mesuji (Lampung)
Perangkat desa Budi aji diduga kuat rangkap jabatan sebagai panitia pemilihan kecamatan PPK yang telah di lantik beberapa waktu lalu. Rabu 18/01/23

Hal ini tentu melawan sejumlah aturan lain dalam perekrutan PPK.jika ini tidak di hentikan maka tidak menutup kemungkinan hal yang sama akan terulang kembali dalam perekrutan PPS yang saat ini sedang dalam proses seleksi.

Terpisah BD salah satu warga Budi Aji menyayangkan kurang nya profesionalitas perangkat desa terbut,yang memaksan diri untuk tetap menjabat di dua intansi pemerintah.

“Memang dalam aturan KPU memang tidak ada batasan suala saja yabg menjadi bahan Adhoc penyelengara pelmilu, artinya siapa saja bisa menjadi PPK maupun PPS, kecuali penguris parpol namun ada aturan lain yang di jadikan pedoman” kata BD

Ia menyampaikan Sesuai UU no 6 tahun 2014 tentang Desa.jelas di sebutkan bahwa kepala desa dan perangkat desa di larang merangkap jabatan termasuk jabatan lain yang telah di tentukan dalam peraturan perundang-undangan.

“Tentunya PPK adalah salah satu jabatan yang jelas ditentukan dalam UU no 7 tahun 2017 yang di tugaskan untuk menjalankan tahapan pemilu” Jelas BD

Agar tidak terjadi gejolak ia meminta untuk mengevaluasi kembali anggota PPK yang diduga rangkap Jabatan, serta meminta pihak terkait agar berkoordinasi dengan stakeholder lain sehingga benar benar di anggap fair dan profesional.(Rival)