Lintas Samudra // Mesuji (Lampung)
PKPU nomor 9 tahun 2022 tentang partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum dan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Rabu(1/2/2023).
Acara sosialisasi PKPU nomor 9 tahun 2022 Berlangsung di Hotel D Pilda Simpang Mesuji dimulai pukul 10.00 wib sampai dengan selesai. Acara tersebut di Buka Langsung oleh Ketua KPUD Kabupaten Mesuji Ali Yasir, ST.
Hadir dalam acara tersebut Dandim 0426 Tulang Bawang di wakili oleh Danramil, Komisioner Propinsi Lampung Antoniyus, Kapolres Mesuji di Wakili Oleh KBO Intel, Kejari Mesuji di wakili oleh staf Kasih Pidum, PJ. Bupati Mesuji di wakili Oleh Kaban Kesbangpol, Komisioner Bawaslu Mesuji Imron Tolib, Komisioner Kabupaten Mesuji Ali Yasir, Majeha, Imani, Eko Sumarsono serta tamu undangan dari organisasi Kewartawanan, Ormas, LSM, serta Ormas Keagamaan.
Dalam sambutannya Ketua Komisioner KPUD Kabupaten Mesuji Ali Yasir “alhamdulilah beberapa tahapan kita sudah lalui seperti rekrutmen, PPK dan PPS yang sudah kami lantik di GSG Taman Kehati, sedangkan yang masih dalam proses rekrutmen Pantarlih. Dalam acara sosialisasi PKPU nomor 9 tahun 2022 tentang partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum dan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota . Peran serta masyarakat ikut dalam mensukseskan Pemilu tahun 2024.”ujar Yasir.
Sosialisasi ini di isi oleh Komisioner Propinsi Lampung Antoniyus.
“Bapak Ibu sekalian di Indonesia sangat kompleks karena ada pegunungan, kepulauan, serta ada suatu daerah yang berada di perbatasan dengan register atau masyarakat yang tinggal di hutan, jadi bagaimana KPU Daerah bisa memetakan hal tersebut supaya Pemilu berjalan dengan lancar. Baik dari distribusi Logistik dan lainya, pada hari ini kita lakukan sosialisasi yakni menyampaikan informasi tentang Pemilu”.
‘Dalam kesempatan ini Antoniyus, MIP juga menyampaikan bahwa KPUD Mesuji Mendapat reward pengelolaan Web dan Sosial media terbaik, dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat” Pungkasnya.
Untuk teman-teman wartawan jika akan melakukan survey atau jajah pendapat ini dipersilahkan sebagai lembaga survey ada persyaratan yang harus dipenuhi 1. Berbadan hukum di Indonesia 2. Bersifat independen; 3. Mempunyai sumber dana yang jelas; dan 4. Terdaftar di KPU, KPU Propinsi atau KPU Kabupaten/kota sesuai dengan cakupan wilayah kegiatan survey atau jajak pendapat dan penghitungan cepat, serta pendaftaran dilakukan paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara. (Rival)