Komisi Pemilihan Umum Mesuji Resmi Rilis Dapil dan Jumlah Kursi, Berikut Penjelasan Ketua KPU Ali Yasir

ByRedaksi LStv

Feb 8, 2023

Lintas Samudra // Mesuji (Lampung)
Pada Pemilu 2014 dan 2019, kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mesuji berjumlah 35 dengan 5 Dapil yakni Dapil 1 Kecamatan Mesuji dan Kecamatan Mesuji Timur,dapil 2 Kecamatan Rawa Jitu Utara, Dapil 3 Kecamatan Tanjung Raya,Dapil 4 Kecamatan Way Serdang, Dapil 5 Kecamatan Simpang Pematang dan Kecamatan Panca Jaya.Rabu(8/2/2023).

Pada Pemilu 2024, dapil ditetapkan 5 Dapil dengan jumlah kursi 30, berdasarkan pkpu 6 tahun 2023 tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi dewan perwakilan rakyat,dewan perwakilan rakyat daerah propinsi, dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota dalam pemilihan umum tahun 2024.

Dari perubahan tersebut lanjut Ali Yasir, jumlah kursi di tiap Dapilpun berubah. Jumlah kursi di Dapil 1 menjadi 8 kursi, Dapil 2 menjadi 3 kursi, Dapil 3 menjadi 6 kursi ,Dapil 4 menjadi 6 kursi dan Dapil 5 menjadi 7 kursi.

Dapil 1 Kecamatan Mesuji dan Kecamatan Mesuji Timur,dapil 2 Kecamatan Rawa Jitu Utara, Dapil 3 Kecamatan Tanjung Raya,Dapil 4 Kecamatan Way Serdang, Dapil 5 Kecamatan Simpang Pematang dan Kecamatan Panca Jaya.

“Kami berharap, Dapil dan jumlah kursi di DPRD kabupaten mesuji bisa berimplikasi pada kesejahteraan masyarakat kabupaten mesuji dan lebih khusus lagi untuk demokrasi kepemiluan di kabupaten tercinta ini,”Pungkasnya.

Dengan adanya hasil dapil dan kursi yang telah resmi di rilis semoga Pesta Demokrasi tahun 2024 berjalan lancar secara demokrasi, segera cek hak pilih anda di situs resmi KPU.(Tiffok)