Lintas Samudra // Mesuji (Lampung)
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mesuji Lampung sedang mengkaji empat objek bernilai sejarah untuk dimasukkan dalam objek cagar budaya.
“Empat objek yang kami kaji itu yakni bangunan Rumah Pangeran Mat Ali dan Makam Pangeran Mat Ali,yang terletak di di Desa Wiralaga satu Kecamatan Mesuji dan Rumah Habib Alaidrus serta Makam Habib Alaidrus yang terletak di Desa Sungai Sidang Kecamatan Rawajitu Utara Kabupaten Mesuji Lampung ,” ujar Frika selaku Kabid kebudayaan Mewakili Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mesuji Lampung diruang kerjanya,Senin 13 February 2023.
Dia mengatakan, Rumah peninggalan Pangeran Mat Ali adalah salah satu rumah tertua yang ada di Mesuji ,yang Usianya mencapai ratusan tahun.
“Dengan demikian kami sampai saat ini masih mencari Ahli waris Pangeran Mat Ali atau keturunannya, menurut keterangan warga setempat Ahli waris Pangeran Mat Ali yang ada pada saat ini adalah keturunan yang ke enam, ada yang diseputaran Desa setempat dan ada juga sebagian keluarga Ahli waris di luar kabupaten Mesuji,yakni Palembang, Jakarta dan daerah lainnya,kata Frika.
Selanjutnya masih kata Frika, yang juga menjadi usulan cagar budaya, memiliki nilai sejarah bagi Kabupaten Mesuji Lampung selain Rumah dan Makam Pangeran Mat Ali yaitu, Rumah Habib Alaidrus dan Makam Habib Alaidrus yang terletak di Desa Sungai Sidang Kecamatan Rawajitu Utara.
Menurutnya, dalam menentukan apakah itu layak menjadi cagar budaya atau tidak dilakukan melalui pengkajian oleh lima ahli budaya yang terdiri dari ahli Arkeolog, Arsitektur, Birokrat,ahli hukum dan Akademisi dan pembantu peneliti dari sejarah dan budaya. “Lima orang ini akan memberikan hasil penelitiannya apakah empat objek tersebut layak atau tidak dijadikan cagar budaya nantinya.
Hasil kajian dan identifikasi para tim ahli ini akan diserahkan dan di-SK-kan oleh sebagai cagar budaya dengan sesuai dengan kategorinya.
“Nanti ditentukan kategorikan apakah itu bangunan cagar budaya yang harus dijaga dan dilestarikan, dan itu akan dituangkan pula dalam naskah dokumentasi,” jelasnya. (Tiffok)