Lintas Samudra // OKI (Sumatra Selatan)
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten OKI (Ogan Komering Ilir) Provinsi Sumsel (Sumatera Selatan) akan dipercepat, karena bersamaan dengan tahapan pemilihan umum (pemilu) 2024 mendatang.
Jadwal pilkades yang seharusnya dilaksanakan pada September 2023. Resmi diubah dan dipercepat pelaksanaan pada bulan Juni 2023 mendatang.
“Saya umumkan bahwasanya pelaksanaan pilkades serentak tahun 2023 dan kemungkinan kegiatannya akan dipercepat di bulan Juni 2023 mendatang,” jelas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) OKI, Ari Mulawarman pada Selasa (21/2/2023).
Menurutnya, percepatan pelaksanaan pilkades serentak dilakukan berdasarkan intruksi pemerintah pusat, melalui Kementerian terkait.
Dalam instruksi tersebut, daerah diminta untuk meniadakan kegiatan serupa sebelum 2024. Kemudian, jumlah desa yang akan melaksanakan pilkades serentak di OKI sebanyak 56 desa terbagi kedalam 16 Kecamatan.
“Alasan percepatan karena mengingat dalam waktu dekat akan dimulai tahapan pemilu serentak 2024 mendatang,” jelas Ari Mulawarman.
Diberitakan sebelumnya Kepala Bidang Pemerintah Desa DPMD OKI, Rudi Kurniawan menyatakan, direncanakan tahapan pemilihan mulai bulan Maret dan pemilihan September. Tetapi ini masih rencana karena belum disampaikan ke Bupati OKI.
“Rencananya pada bulan Maret ini akan dimulai tahapannya dengan pembentukan panitia pemilihan desa,” ungkapnya.
“Setelah itu baru pengumuman pendaftaran calon, lalu penetapan calon, pemungutan suara dan pelantikan akan dilakukan awal September 2023 mendatang,” sebut dia.
Dirinya berharap proses tahapan akan berjalan sesuai rencana. Dikarenakan kemendagri sudah mengeluarkan surat edaran terkait moratorium (tidak boleh lagi ada pemilihan kepala desa) per 1 November 2023 mendatang,” tambahnya.
Dikatakan terkait anggaran pelaksanaan pilkades serentak, pihaknya sudah melakukan back up dana. Namun dia menyebutkan belum bisa memastikan besaran dana yang dianggarkan.
“Dalam aturan yang ada sistem pembiayaan ada 4 sumber, pertama bantuan APBD, lalu pihak ketiga yang tidak mengikat, dari APBDes bantuan keuangan untuk Pilkades dan dari para calon kepala desa,” pungkasnya.
Berikut daftar 56 Desa yang akan menjalani Pilkades Serentak :
1. Kecamatan Kayuagung (2 Desa)
• Desa Kijang Ulu
• Desa Celikah
2. Kecamatan Sp Padang (3 Desa)
• Desa Belanti
• Desa Sirah Pulau Padang
• Desa Terate
3. Kecamatan Jejawi (5 Desa)
• Desa Lubuk Ketepeng
• Desa Talang Cempedak
• Desa Jejawi
• Desa Pedu
• Desa Tanjung Aur
4. Kecamatan pampangan (6 Desa)
• Desa Pulau Layang
• Desa Kuro
• Desa Menggeris
• Desa Ulak Pianggu
• Desa Ulak Kemang Baru
• Desa Ulak Kemang
5. Kecamatan pangkalan Lampam (5 Desa)
• Desa Riding
• Desa Sukaraja
• Desa Sukadamai
• Desa Air Rumbai
• Desa Air Pedara
6. Kecamtan Tulung Selapan (1 Desa)
• Desa Lebung Gajah
7. Kecamatan tanjung Lubuk (6 Desa)
• Desa Bumiagung
• Desa Jukdadak
• Desa Ulak Kapal
• Desa Seritanjung
• Desa Tanjung Beringin
• Desa Sukamulya
8. Kecamatan Teluk Gelam (2 Desa)
• Desa Ulak Ketapang
• Desa Kuripan
9. Kecamatan Pedamaran (3 Desa)
• Desa Pedamaran III (3)
• Desa Pedamaran I (1)
• Desa Sukadamai
10. Kecamatan Pedamaran Timur (3 Desa)
• Desa Gading Raja
• Desa Pancawarna
• Desa Kayu Labu
11. Kecamatan Cengal (3 Desa)
• Desa Talang Rimba
• Desa Sungai Somor
• Desa Sungai Ketupak
12. Kecamatan Sungai Menang (3 Desa)
• Desa Talang Jaya
• Desa Gajah Mati
• Desa Sungai Ceper
13. Kecamatan Air Sugihan (8 Desa)
• Desa Pangkalan
• Desa Tirta Mulya
• Desa Rengas Abang
• Desa Damai
• Desa Rantau Karya
• Desa Nusakarta
• Desa Pangkalan Sakti
• Desa Nusantara
• Desa Marga Tani
14. Kecamatan Lempuing (1 Desa)
• Desa Kepayang
15. Kecamatan Lempuing Jaya (2 Desa)
• Desa Tanjung Sari
• Desa Sukamaju
16. Kecamatan Mesuji Makmur (3 Desa)
• Desa Pematang Sukaramah
. Desa Mukti Karya
• Desa Suryakarta.