Diduga SMPN 2 Rawa Jitu Selatan Bisnis Jual Beli Buku LKS Dan Peralatan Perlengkapan Atribut Sekolah

ByRedaksi LStv

Mar 1, 2023

Lintas Samudra // Tulang bawang (lampung)
Meski sudah dilarang oleh Pemerintah Pusat namun hal ini tetap saja terjadi, salah satu Sekolahan yang ada di Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang, provinsi Lampung diduga sekolah SMPN 2 telah menjual belikan lembar kerja siswa (LKS) kepada siswa/Siswi.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah larangan sekolah yang dikelola pemerintah menjual belikan LKS tersebut diatur dalam pasal 181 peraturan pemerintah No 18 TA 2010 yang jelas jelas menerangkan bahwa penyelenggaraan dan tenaga kependidikan baik perorangan , maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran LKS, pelengkapan pelajaran , bahan pelajaran, serta pakaian seragam ditingkat satuan pendidikan.

Aturan tersebut juga dituang kan Permendikbud No, 8 TA 2016 tentang buku yang digunakan di pendidikan.

Namun diwilayah kabupaten tulang bawang, Provinsi Lampung masih banyak sekolah-sekolah Negeri, mulai tingkat SD, SMP, SMA/SMK yang diduga kuat telah melanggar dan sengaja menabrak peraturan dan aturan tersebut.

Salah satu Nara sumber (Prl) yang nama nya enggan dimuat dalam berita, memberikan keterangan kepada jurnalis media publikasipendidikan, ” Saya keberatan dan terbeban sekali untuk beli buku LKS bukan nya pendidikan yang harus membeli kan anak-anak biar untuk belajar di rumah,” Terangnya.

Dan harap untuk pihak dinas pendidikan kabupaten tulang bawang supaya memberikan sangsi bagi sekolah dan kepala sekolah serta dewan guru yang menjual buku tersebut sesuai dengan peraturan yang di atur dalam PP No 8 TA 2016,” Sambungnya.

Salah satunya di SMP 2 Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang disini telah terjadi bisnis jual beli buku LKS sehingga para wali murid sangat merasa keberatan dengan dibebankan untuk membayar Rp 110,000 ribu dengan jumlah siswa lebih kurang 157 siswa untuk uang pembayaran nya disetorkan kepada salah satu guru yang ber inisial (NP),” keterangan beberapa siswa-siswi SMPN 2 Rawa Jitu Selatan.

” Untuk pengadaan buku pelajaran dan semua kebutuhan sekolah termasuk pengadaan buku LKS sudah terkaver sebesar 20% persen dari dana BOS mengapa hal tersebut masih saja membebani kepada siswa siswi untuk beli buku LKS Tersebut.

Bukan hanya buku saja bahkan atribut pun siswa disuruh membeli juga seperti, baju batik, baju olahraga, dasi dan bet nama siswa itu sudah benar-benar kelewatan, aturan pemerintah pun sudah tidak diindah kan dan diduga kuat Kepala Sekolah telah membuat aturan Sendiri.

Dengan ada nya informasi ini Kepala Sekolah SMPN 2 Rawa Jitu Selatan, Pak (Mustofa spdi) saat dikonfirmasi Menerangkan dengan ada nya jual beli buku di sekolah ini itu tidak benar saya ga pernah melakukan nya apa lagi guru-guru saya,” katanya saat di konfirmasi team media ini diruang kerja nya sekira pukul 10.00 wib 28/02/2023.

Lanjutnya ” Saya siap dituntut kalo ini terbukti bahwa saya bisnis jual beli buku LKS itu,, Ujarnya dengan tegas dan saya siap dipecat dari jabatan PNS saya kalo memang itu benar atas dugaan tersebut.

Dengan adanya temuan ini kami menanyakan dengan ada nya pihak kepala sekolah, menjual buku LKS dan jual pakaian atribut apakah pihak Dinas mengijinkan atau menyetujui, jawab kepala sekolah SMP 2 Rawa Jitu Selatan pihak Dinas Pendidikan mungkin tidak mengijinkan kalau ada sekolah yang melakukan jual beli buku tersebut tidak mungkin setuju,” Pungkasnya. (( Team)