Dilarang Bagi Panitia Pilkades Memungut Biaya Pendaftaran Bagi Calon Kepala Desa,,, Ini Peraturannya

ByRedaksi LStv

Apr 2, 2023

Lintas Samudra // Jakarta
Kementrian Dalam Negeri menerbitkan Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Permendagri 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa ditetapkan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian di Jakarta pada tanggal 25 November 2020.

Masyarakat yang ingin maju sebagai calon kepala desa tak akan dikenakan biaya pendaftaran. “Tidak ada biaya pendaftaran. Panitia akan dilarang meminta biaya terkait itu,” jelasnya. Pelaksanaan Pilkades itu sepenuhnya akan dibiayai pemerintah melalui APBD tahun 2023 dan APBDes masing – masing desa itu sendiri, Sabtu (01/04/2023).

Permendagri 112 Tahun 2014 tentang pemilihan Kepala Desa diterbitkan untuk melaksanakan Ketentuan pasal 46 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menyebutkan perlunya menetapkan Permendagri tentang Pemilihan Kepala Desa. Pemilihan kepala desa adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa dalam rangka memilih kepala desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Kementrian Dalam Negeri menerbitkan Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Permendagri 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa ditetapkan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian di Jakarta pada tanggal 25 November 2020. Dengan terbitnya Permendagri tentang Pemilihan Kepala Desa ini menjadi dasar hukum pemerintah daerah Kabupaten/Kota untuk dapat melakukan pemilihan kepala desa di daerahnya secara berbarengan ataupun bergelombang mulai ditahun 2015. Permendagri 112 tahun 2014 ini terdiri dari 50 pasal dan 7 bab, diantaranya adalah Ketentuan Umum, Pemilihan Kepala Desa, Pelaksanaan, Pencalonan Kepala Desa, Perangkat Desa dan Pegawai Negeri Sipil sebagai Calon Kepala Desa, Pembiayaan, Ketentuan Lain-lain dan Penutup.

BAB 1 (KETENTUAN UMUM)

Dalam Peraturan Menteri di Bab ini memuat pengertian Desa, Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Musyawarah Desa, Pemilihan Kepala Desa, Kepala desa, Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat desa, Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat Kab/ Kota, Calon Kepala Desa, Calon Kepala Desa terpilih, Penjabat Kepala desa, Panitia pemilihan Kepala Desa di desa, Pemilih, Daftar Pemilih Sementara, Daftar Pemilih Tambahan, Daftar Pemilih Tetap, Kampanye, Tempat Pemungutan suara.

BAB 2 ( PEMILIHAN KEPALA DESA)

Pemilihan kepala Desa dilakukan secara serentak satu kali atau dapat bergelombang. Pemilihan Kepala Desa secara bergelombang dalam ayat (2) dilaksanakan paling banyak 3 ( tiga) kali dalam jangka waktu 6 ( enam) tahun dilakukan dengan interval waktu paling lama 2 (dua) tahun.

BAB 3 ( PELAKSANAAN)

Pelaksanaan pemilihan kepala desa terbagi dalam 5 bagian besar mulai dari pasal 6 sampai dengan pasal 44, yaitu : persiapan, pencalonan, pemungutan suara dan penetapan. Persiapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa, terdiri atas kegiatan : pemberitahuan Badan Permusyawaratan Desa kepada Kepala Desa tentang akhir masa jabatan yang disampaikan 6 ( enam) bulan sebelum berakhir masa jabatan, pembentukan panitia pemilihan kepala desa oleh Badan Permusyawaratan Desa ditetapkan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan, laporan akhir masa jabatan kepala desa kepada bupati/ walikota disampaikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan, perencanaan biaya pemilihan diajukan oleh panitia kepada bupati/ walikota melalui camat atau sebutan lain dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah terbentuknya panitia pemilihan, dan persetujuan biaya pemilihan dari bupati/ walikota dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diajukan oleh panitia. Dalam hal bakal calon kepala desa yang memenuhi persyaratan berjumlah paling sedikit 2 orang dan paling banyak 5 orang, panitia pemilihan kepala desa menetapkan bakal calon kepala desa menjadi calon kades. Dalam hal bakal calon yang memenuhi persyaratan dan kurang dari 2 orang, panitia pemilihan memperpanjang waktu pendaftaran selama 20 hari, dan jika tetap kurang dari 2 orang setelah perpanjangan waktu pendaftaran, bupati/ walikota menunda pelaksanaan pemilihan kepala desa sampai dengan waktu yang ditetapkan kemudian. Apabila dalam tenggang waktu yang dimaksud masa jabatan kepala desa berakhir, bupati/ walikota mengangkat penjabat kepala desa dari pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah kab/kota. Selanjutnya penetapan calon kepala desa disertai dengan penentuan nomor urut calon melalui undian secara terbuka oleh panitia pemilihan dan dihadiri oleh para calon. Nomor urut dan nama calon yang telah ditetapkan disusun dalam daftar calon dan dituangkan dalam berita acara penetapan calon kepala desa, selanjutnya panitia pemilihan mengumumkan melalui media massa/ papan pengumuman tentang nama calon yang telah ditetapkan selambat-lambatnya 7 hari sejak tanggal ditetapkan dan pengumuman ini bersifat final dan mengikat. Pemungutan dan Penghitungan Suara dilakukan dengan memberikan suara melalui surat suara yang berisi nomor, foto, dan nama calon, selanjutnya pemberian suara untuk pemilihan dilakukan dengan mencoblos salah satu calon dalam surat suara. Calon kepala desa yang memperoleh suara terbanyak dari jumlah suara sah ditetapkan sebagai calon kepala desa terpilih. Dalam hal jumlah calon terpilih yang memperoleh suara terbanyak yang sama lebih dari satu calon pada desa dengan TPS hanya 1 calon terpilih ditetapkan berdasarkan wilayah tempat tinggal dengan jumlah pemilih terbesar. Panitia pemilihan kepala desa menyampaikan laporan hasil pemilihan kepala desa kepada BPD, BPD berdasarkan laporan hasil pemilihan kepala desa menyampaikan calon kepala desa terpilih berdsarakan suara terbanyak kepada Bupati/ Walikota melalui Camat dengan tembusan kepada kepala desa, selanjutnya Bupati/ Walikota menetapkan pengesahan dan pengangkatan kepala desa dengan keputusan Bupati/ Walikota. Syarat pencalonan Kades WNI, Bertakwa kepada Tuhan YME, Setia kepada UUD 1945 dan Pancasila, Pendidikan minimal tamat sekolah menengah pertama sederajat, Usia min. 25 thn, Bersedia dicalonkan menjadi Kades, Terdaftar sebagai penduduk setempat min. 1 thn, Tidak sedang menjalani hukuman pidana, Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana min. 5 tahun atau lebih.

BAB 4 ( KEPALA DESA, PERANGKAT DESA DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL SEBAGAI CALON KEPALA DESA)

Ada 2 Calon Kepala Desa; 1.Calon Kepala Desa dari Kepala Desa atau Perangkat, Kepala Desa yang mencalonkan diri kembali diberi cuti sejak ditetapkan menjadi Calon sampai selesainya pelaksanaan penetapan calon terpilih dan dilarang menggunakan fasilitas pemerintah desa untuk kepentingan sebagai calon kepala desa, dan sementara tugas dialihkan ke Sekretaris Desa.2. Calon Kepala Desa dari PNS; Pegawai Negeri Sipil yang mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Desa harus mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian. Dan apabila terpilih yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi Kepala Desa tanpa kehilangan hak sebagai Pegawai Negeri Sipil, dan berhak mendapatkan tunjangan Kepala Desa dan penghasilan lainnnya yang sah.

BAB V (PEMBIAYAAN)

Biaya pemilihan Kepala Desa bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.Dan Dana Bantuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa untuk kebutuhan pelaksanaan pemungutan suara.