Lintas Samudra // Mesuji (Lampung)
Buntut dari tindakan semena-mena PT. MSP Kepada 38 sampai 90 karyawannya yang membayarkan THR tidak sesuai serta tidak pernah memberikan perjanjian kerja dan APD kepada karyawan.
4 tahun lamanya mereka di PHP dengan janji dan janji oleh pihak PT. MSP hari ini mereka mendatangi kantor Dinas Nakertrans Mesuji dengan menjelaskan kronologis kepada bu Yayuk, Sabtu(2/6/2023).
“Tahun lalu kami menerima gaji harian sebesar Rp 131 ribu. Nah tahun ini malah berkurang gaji terima hari Rp 100 ribu perhari. Itu pun tidak full sebulan, karena hari Sabtu dan Minggu diberlakukan libur oleh pihak Perusahaan,” ungkap Agus Sunardi salah satu dari 38 pekerja itu kepada awak media.
“Karena hari ini kami tidak direspon positif oleh PT. MSP untuk memenuhi tuntutan kami, maka hari ini datangi kantor Dinas Nakertrans Mesuji dan di dampingi Oleh LSM Pematank serta bang Reza sebagai jubir kami,” Paparnya.
Untuk diketahui, berdasarkan pengakuan 38 pekerja harian lepas itu kepada awak media, bahwa selama bekerja 4 tahun melakukan pemeliharaan tol terpeka mereka tidak pernah diberikan jaminan kesehatan (BPJS) dari pihak PT MSP.
“Bukan itu aja, sarana bekerja seperti alat pelindung diri (APD) aja jarang kami terima dari pihak perusahaan, padahal resiko keselamatan bekerja di tol terpeka ini sangat besar mas. Dan pembagian THR tahun ini tidak rata atau tidak adil,” imbuh Eko Prastanto, menjelaskan kepada bu yayuk.
Sedangkan perwakilan dari Dinas Nakertrans Mesuji Bu Yayuk Menjelaskan saat dikonfirmasi melalui Pesan Singkat WhatsApp.
“Waalaikum salam, untuk perkembangannya saat ini sedang ditangani oleh pegawai pengawas dinas Tenaga kerja provinsi Lampung dan telah dicatatkan dinota pemeriksaan 🙏🙏” Kata Yayuk.
Ditempat yang sama Ketua LSM Pematank Mesuji Ferdi Akbar “jika Pihak PT. MSP tidak tidak memenuhi apa yang jadi hak pekerja dan Seperti APD, BPJS Kesehatan dan Tenaga Kerja, Serta THR tidak dibayarkan semua kami minta dengan sangat kepada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Beku kan ijin dan legalitas nya. ” Tegasnya.
Kementerian Ketenagakerjaan merilis Surat Edaran (SE) M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Adapun sanksinya berupa:
1. Pengenaan sanksi berupa teguran tertulis,
2. Pembatasan kegiatan usaha,
3. Penghentian sementara atau sebagian alat produksi,
4. Pembekuan kegiatan usaha.((Harun))