Lintas Samudra // Lampung
DPP Pematank libatkan KPK dan Kejagung untuk pantau kinerja Kejati Lampung dalam hal penanganan sejumlah aduannya.
Pelibatan kedua lembaga tersebut dilakukan DPP Pematank dengan membuat aduan secara resmi ke KPK dan Kejagung pada 21 Juni 2023 kemarin.
Kepada dua Lembaga Penegak Hukum itu, DPP Pematank menyampaikan aduan agar sejumlah aduan atau laporan dugaan tindak pidana korupsi yang sudah diadukan ke Kejati Lampung dipantau dan disupervisi.
Dalam surat aduannya, DPP Pematank menyertakan sejumlah laporan dugaan tindak pidana korupsi yang telah diadukan ke Kejati Lampung.
Merujuk pada keterangan DPP Pematank, terdapat 6 aduan yang sudah disampaikan ke Kejati Lampung agar selanjutnya penanganan laporan tersebut dipantau dan disupervisi KPK dan Kejagung.
“Ada 6 laporan DPP Pematank ke Kejati Lampung yang kita sampaikan untuk dipantau dan disupervisi KPK dan Kejagung.
Supaya aduan-aduan diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang sudah DPP Pematank laporkan ke Kejati Lampung turut dipantau perkembangannya oleh KPK dan Kejagung,” ujar Ketua Umum DPP Pematank Suadi Romli pada 22 Juni 2023.
Pada prinsipnya, jelas dia, surat yang dilayangkan DPP Pematank ke KPK dan Kejagung sudah diterima.
Selanjutnya, tambah dia, KPK dan Kejagung melakukan telaah terhadap aduan yang dilayangkan DPP Pematank.
“Baik ke KPK dan Kejagung, aduan kita sudah diterima. Biasanya dilakukan telaah. Kalau di Kejagung, surat aduan kita supaya penanganan pelaporan di Kejati Lampung diterima oleh PTSP Kepala Kejaksaan Agung dan PTSP Jaksa Agung Muda Pengawasan,” bebernya.
Suadi Romli menambahkan bahwa kegiatan DPP Pematank ke KPK dan Kejagung merupakan tindak lanjut dari apa yang sudah diwacanakan kepada publik sebelumnya.
“Pematank dengan ini sudah memenuhi janjinya melaporkan proyek PUPR Way Kanan dan PUPR Lampung Selatan ke Kejaksaan Agung,” terangnya.
Aduan ke KPK dan Kejagung tersebut disebutnya merupakan bentuk dari keinginan DPP Pematank agar kinerja Kejati Lampung turut dipantau.
“Aduan yang kami sampaikan ke Kejati Lampung, sampai saat ini tidak ada tindak lanjut.
Tidak ada pemberitahuan perkembangan dan bahkan saat melakukan aksi demo di Kejati Lampung pun, tidak ada juga jawaban atau respons atas aduan dari DPP Pematank,” ucapnya.
KPK dan Kejagung dilibatkan untuk pantau kinerja Kejati Lampung terkait 6 laporan DPP Pematank di Kejati Lampung, yakni sebagai berikut:
• Laporan berkaitan Disdik Kota Bandar Lampung.
• Proyek PUPR Way Kanan.
• Proyek PUPR Lampung Selatan.
• Proyek Dinkes Lampung Tengah.
• Satker SNVT Bendungan Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung.
• Satker OP SDA Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung.
Dilansir Dari Kirka