Dugaan Penggelapan Buah Kelapa Sawit Plasma Agung Batin, Dalam Proses Penyidikan Polres Mesuji

ByRedaksi LStv

Jun 25, 2023

Lintas Samudra // Mesuji (Lampung)
Buah kelapa sawit di lahan plasma milik PT BW yang bermitra dengan masyarakat Desa Agung Batin, Kecamatan Simpang Pematang , Kabupaten Mesuji diduga telah di gelapkan oleh oknum masyarakat setempat.

Jadi pertanyaan besar jika buah plasma kelapa sawit milik masyarakat digelapkan diduga telah bertahun-tahun, apakah tidak mengetahui pengurus Plasma tersebut, jangan-jangan pengurusnya terlibat dalam dugaan penggelapan ini.

Oknum yang diduga berinisial (S) menjalankan dengan modus menjual buah kelapa menuju perusahaan PT BW yang berlokasi di wilayah Kab Mesuji,namun pada saat melintas di depan Polres Mesuji kendaraan di putar balikan dan di jual di wilayah Ogan Komering Ilir Sumatra Selatan.

Dari keterangan warga  setempat yang berinisial (M)” benar saya kemarin muat buah sawit plasma Agung Batin didepan rumah pak Rusni dengan mobil putih dengan plat BG 8949 KL.

Ketua LSM Pematank Mesuji Ferdi Akbar ” Kami DPC Pematank mendorong Sat Reskrim Polres Mesuji dalam mengungkap kasus penggelapan buah sawit plasma Agung Batin Milik warga yang bekerja sama dengan PT. BW, secepatnya usut tuntas kasus tersebut saya yakin Reskrim mampu mengungkap siapa dalang nya dan siapa saja yang terlibat” Tegas Ferdi. Jum’at(23/6/2023).

Berdasara keterangan warga Desa Agung Batin yang namanya enggan disebutkan” membenarkan ada nya kejadian dugaan pengelapan buah kelapa sawit milik lahan plasma perusahaan yang di lakukan oleh oknum masyarakat desa Agung Batin.

” Saya lihat mobil truck putih muatan penuh buah kelapa sawit dari lahan plasma Desa Agung Batin diduga di jualkan oleh oknum masyarakat ke lapak yang Pematang Panggang OKI Sumsel” Paparnya.

Dikonfirmasi Pertama via whatsapp Kasat Reskrim IPTU Fajrian Rizki S.T.K, S.Ik, M.Si Polres Mesuji Mengatakan Kalo untuk kebenaran masih proses penyelidikan 🙏🏻🙏🏻 Keterlibatan orang2 nya, Izin waktu y bang, Belum Bisa kasih info apa apa Karna masih d riksa”.

‘konfirmasi di kedua kalinya Kasat Reskrim menjelaskan! Siap pak Masih proses penyelidikan pak” Jawab Kasat dengan singkat.

Merujuk dari surat yang dilayangkan kepada Pelapor dengan.

Nomor surat : B/88-0/VI/2023/Reskrim
Klarifikasi : Biasa
Laporan : –
Perihal : Pemberitahuan perkembangan Hasil Penyidikan Laporan.
Yth. Sdr. Pelapor Haryono bin Samani (Alm)

1. Rujukan laporan saudara ke sentral layanan Kepolisian Resor Mesuji nomor : LP/83/B/VI/2023/SPKT/Res Mesuji/Polda Lampung, tanggal 17/6/2023 tentang perkara dugaan tindak pidana penggelapan sebagai mana dimaksud pasal 372 KUHPidana.

2. Bersamaan ini kami beritahukan bahwa laporan/pengaduan saudara telah kami Terima di Kantor Polres Mesuji dan akan kami lakukan penyidikan terhadap Laporan saudara.

Dalam kasus dugaan penggelapan buah kelapa sawit yang terjadi di Desa Agung Batin penyidikan di tangani oleh Ipda M. Ghani Fikril Aziz S.Tr.K. (Red)