Tokoh Masyarakat &DPRD Mesuji Soroti Aset Desa Mukti Karya Di Jual

ByRedaksi LStv

Jun 26, 2023

Lintas Samudra Lampung -Terkait pemerintah Desa Mukti Karya, Kecamatan Panca Jaya, Kabupaten Mesuji, Lampung, telah menjual tanah aset desa seluas 27×30 meter, seharga Rp 60 juta, guna membangun jalan rabat beton sepanjang kurang lebih 50 meter di dekat Tempat Pemakaman Umum(TPU) desa setempat yang dikomplain warganya kini ketua DPRD Mesuji Hj. Elfianah angkat bicara.

Ketika dikonfirmasi, Ketua DPRD Mesuji mengatakan, pemerintah desa jual aset desa untuk bangun jalan rabat beton boleh, asal berpedoman pada permendagri no 4 tahun 2007, dan permendagri no 1 tahun 2016.

Hasil jual nya, tambah Hj.Elfianah, masuk pada desa dan di tata dalam raperdes APBDes persetujuan Pemberdayaan Masyarakat Desa(BPD). Wajib ada plang atau papan informasi pembangunan, sesuai dengan perpres no 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa.Tapi pemasangan plang tidak ada konsekwensi hukumnya makanya sering diabaikan, ini Perlu di Soroti terangnya. Senin (26/6/2023).

Ketika dipertanyakan bila tidak masuk raperdes atau APBDes, Ketua DPRD Mesuji memaparkan, Harus masuk menyalahi aturan.

Salah satu Tokoh Masyarakat Kabupaten Mesuji, Iwan Sonata mengatakan, “kalau menurut saya, karena dana yang dibangunkan untuk jalan Desa tersebut tanpa musyawarah denga masyarakat luas, ini menuai polemik dari masyarakat.

Kemungkinan, tambah Iwan, hasil penjualan tanah aset desa penggunaannya tidak seimbang yang jelas ada unsur korupsinya, tapi kecil, terangnya.( Red)