Lintas Samudra Lampung -Kepala Dinas(Kadis) Pemerdayaan Masyarakat Desa(PMD) angkat bicara tentang dugaan pemerintah Desa Mukti Karya, Kecamatan Panca Jaya, Kabupaten Mesuji, Lampung, telah menjual tanah aset desa seluas 27×30 meter, seharga Rp 60 juta, guna membangun jalan rabat beton sepanjang kurang lebih 50 meter di dekat Tempat Pemakaman Umum(TPU) desa setempat yang terindikasi asal jadi dan dikomplain warganya.
Kadis PMD Anwar Pamuji mengatakan, temuin aja sekdesnya, dasar mereka jual aset desa untuk apa, sama di tanyakan berita acaranya kemudian BPD dan Tokoh Masyarakatnya(Tomas). Kalau itu memang di butuhkan masyarakat dan ada musyawarahnya ya jadi gimana coba yang pasti minta kejelasannya.
Lanjutnya, kalau terkait papan informasi publik, karena bangunan itu tidak masuk dana desa dab tidak masuk di APBDes, makanya tidak dibuat. Tapi kawan kawan media pertanyakan belum bahwa mereka adakan musyawarah dan ada berita acaranya yang bisa bahwa itu salah atau tidaknya.
Nanti, menurut Anwar, liat hasil monev dari Kecamatan atau dari PMD yang didamping sama Tenaga Ahli(TA) Tehnik. “Saya saja tidak bisa menyatakan bangunan itu tidak sesuai,” ungkapnya. Selasa(27/6/2023).
Memang harusnya, tambah Kadis PMD, itu dimasukin di APBDes dulu karena hal itu masuk aset desa,” terangnya.
Ketua DPRD Mesuji Hj.Elfianah mengatakan, tidak harus semua masyarakat cukukup Badan Permusyawaratan Desa(BPD) sama dengan DPR yang penting ada persetujuan BPD karena BPD perwakilan dari rakyat, ujarnya.
Harus masuk Raperdes dan APBDes, tambah Ketua DPRD Mesuji, bila tidak masuk bisa menyalahi aturan, kata Hj.Elfianah.
Ketika dipertanyakan melalui pesan singkat melalui whatsApp terkait apakah sudah monev dan terkait bagaimana hasil monev pihak Kecamatan bersama tenaga ahlik tehnik terkait hal tersebut, Camat Panca Jaya Aida Sakti belum menanggapi sampai berita ini di terbitkan.
Ketika dikonfirmasi melalui telfon selulernya, Sekretaris Desa(Sekdes) Juardi mengatakan, kalau monev hanya dari pihak Kecamatan yang sudah terkait hal tersebut namun pihak tenaga ahli teknik hanya kontrol saja dan dari Dinas PMD belum melakukan monev.
Kitika jual tanah aset desa, tambah Juardi, pihak desa telah melakukan musyawarah, ada berita acaranya tapi tidak masuk Raperdes dan APBDes, ungkapnya.(Tim)