Lintassamudra Lampung,Seperti Kita Sama Sama Ketahui,Bahwa Tanggal 11 Juli 2023 Lalu DPR RI Telah Mengesahkan RUU Omnibuslaw Tentang Kesehatan Menjadi Undang Undang.
Banyak Terjadi Polemik Pro Dan Kontra Sejak diusulkan Rancangan Undang Undang Hingga Pembahasan di DPRD, Juga Sempat Terjadi Aksi Oleh Tenaga Kerja Kesehatan Beberapa Waktu Lalu.
Adapun Beberapa Point Yang Sempat di Bahas Saat Perumusan RUU Omnibuslaw Kesehatan Yg Menjadi ISU Kekhawatiran Sebagaimana Berikut :
A. Permasalahan Perlindungan Dan Kepastian Hukum Organisasi Profesi.
B. Mandatory Spending / Pembiayaan Anggaran Kesehatan Oleh Negara.
C. Penyusunan RUU tidak Transparan
D. Risiko Impor Nakes Asing
F. Pembahasan RUU Terkesan Dikebut
G. Surat Tanda Registrasi (STR) Yang Dikeluarkan Lembaga Profesi Berlaku Seumur Hidup.
Dan Masih Banyak Hal Lainya Yang Diperjuangan Oleh Organisasi Profesi Tenaga Kerja
Namun Pasca Pengesahan Undang-Undang Kesehatan,Demi Menjaga Kondusifitas di Provinsi Lampung,Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Lampung dr.Josi Harnos, M.A.R.S Mengatakan,Bahwa Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Lampung Akan Menjamin Tidak Ada Perbedaan Visi Antara Pemerintah Pusat Dengan Lembaga Profesi Kesehatan Maupun Dibawahnya.
Bersedia Membangun Hubungan Kerjasama Yang Konstruktif Dengan Segenap Jajaran Forkopimda di Tingkat Cabang Masing Masing Dan Akan Secara Aktif Memberikan Peningkatan Kapasitas Dan Keilmuan Anggota Melalui Pertemuan Pertemuan Ilmiah Dengan Biaya Yang Terjangkau.
Serta Segala Sesuatu Terkait Undang Undang OMNIBUSLAW KESEHATAN Yang Belum Ditetapkan Aturan-Aturan di Bawahnya,Akan Mengikuti Petunjuk Atau Perintah Organisasi.
IDI Selalu Adaptif dan Patuh Terhadap Hukum dan Peraturan Perundang Undangan Yang Berlaku.
dr.Josi Harnos, M.A.R.S Mengatakan Bahwa DPW IDI Provinsi Lampung Akan Bersinergi Dengan Forkopimda Serta Polda Lampung Dalam Menjaga Kondusifitas Menjelang Pemilu 2024. (H)