BAWASLU RI Diduga Tidak Profesional

ByRedaksi LStv

Agu 16, 2023

Lintas Samudra // Bandar (Lampung)
Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia tidak mampu bekerja secara Profesional dan Profesional dalam membentuk struktural Penyelenggara Pemilu mulai dari tingkat Provinsi sampai dengan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

Ketua Lembaga Kajian Pengembangan Sumberdaya Manusia Nahdlatul Ulama (Lakpesdam PC NU) Kota Bandar Lampung Abdul Muluk, M.Pd.I.,C.Dt. Sosok bersahaja dikenal dengan Muluk Banda; berdasarkan kajian yang dilakukan di lapangan Bawaslu RI cenderung tidak profesional karena selalu mengeluarkan surat sakti (Surat Edaran) untuk berlindung dalam proses penundaan rekrutmen Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota.

“Penundaan pengumuman dan pelantikan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih untuk periode 2023-2028. mempertegas persepsi banyak orang di seluruh Indonesia, bahwa proses seleksi anggota Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota diwarnai sejumlah kecurangan” jelas dia yang juga merupakan seorang penggiat sosial.

Bawaslu RI tidak transparan dan tidak jujur dalam memberikan penilaian terhadap lulus tidaknya seorang calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Hal ini terlihat dengan telanjang Bawaslu menunda pengumuman dan pelantikan yang berakibat terjadinya kekosongan jabatan Ketua dan Anggota Bawaslu di 514 Bawaslu Kabupaten/Kota sejak Selasa, 15 Agustus 2023.

Menurut saya Bukan sekali ini saja Bawaslu RI mencoba melakukan upaya pelanggaran terhadap pelaksanaan tugasnya sebagai penyelenggara Pemilu. Setelah membuat usulan penundaan Pilkada Serentak 2024 dengan alasan kekhawatiran gangguan keamanan yang disampaikan dalam rapat koordinasi kementerian/lembaga negara pada 12 Juli 2023 lalu, kini Lembaga yang memiliki tagline “Bersama Rakyat Awasi Pemilu Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu” bagaimana tagline ini dapat terwujud jika orang-orang didalam nya sudah tidak Profesional.

“saya menduga hal ini adanya intervensi dari pihak-pihak pemangku kepentingan menjelang Pemilu tahun 2024. Bagaimana melakukan edukasi politik jika ini saja sudah tidak transparan” tegas Muluk.

“Bawaslu RI, patut diduga sudah lama terganggu integritasnya sebagai penyelenggara Pemilu. Setelah beberapa kali menunda pengumuman lulus, dalam suratnya, Ketua Bawaslu RI juga menyatakan bahwa pelantikan anggota Bawaslu di 514 kabupaten/kota tersebut baru akan dilaksanakan pada 16-20 Agustus 2023, tetapi tidak disertai alasan yang kuat dan logis — terkait penundaan tersebut, terkesan berlindung dengan surat sakti” ujar dia.

Karena itu, Muluk Banda meminta Komisi II DPR RI segera memanggil Bawaslu RI dalam sebuah forum rapat untuk dimintai pertanggung jawabannya, dan Bawaslu RI mau menyampaikan secara terbuka hasil penilaian tim seleksi kepada masing-masing calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, sebelum mereka yang mengikuti seleksi dinyatakan lulus atau tidak lulus dalam tahapan seleksi tersebut.

Jika Komisi II DPR RI menengarai Bawaslu RI dan/atau anggota tim seleksi melakukan pelanggaran atau kecurangan, maka jangan ragu untuk mengevaluasi atau memberikan sanski kepada komisioner Bawaslu RI sebagai pihak yang harus bertanggung jawab.

“ Bawaslu jangan mempermainkan nasib seseorang, abuse of power” pungkas dia Bandar lampung, 15 Agustus 2023.(Dhymas) ((Harun))