Lapor Pak Jokowi Pungli Biaya Prona (PTSL)Rp1.2000.000 Desa Negara Aji Tua

ByRedaksi LStv

Agu 30, 2023

Lintas Samudra Lampung— Tim Media  melakukan konfirmasi langsung dengan beberapa warga di Dusun Bumi Mertani,RT 014/RW 006 kelurahan/Desa Negara Aji Tua , Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung, terkait Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL),,Senin 28 Agustus 2023,,

Beberapa hari sebelumnya tim awak media kami mendapat informasi terkait Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang di peruntukan untuk kalangan Masyarakat Ekonomi Lemah Sampai Dengan Menengah, Di Duga telah Melanggar Peraturan 3 Menteri,,

Selaras dengan Surat Keputusan Bersama (SKB)Tiga Menteri (Mentri ATR/BPN,Mendagri, dan Menteri PDTT) Nomor 25)SKB/V/2017, Nomor 590-3167A Tahun 2017, Nomor 34 Tahun 2017. Tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis.terang”Novan” kesalah satu warga,,,

Namun di Dusun Bumi Mertani di Duga telah terjadi Penerapan “TARIF” oleh pihak RT(Rukun Tetangga) setempat.

Hasil dari wawancara pihak media kami ke salah seorang warga yang enggan disebut namanya saudari -TN (inisial) , yang mana dalam penjelasan bliau “iya pak kami di kenakan biaya Rp.1.200.000 ,tiga kali bayar yang ngutip RT nya , dan saya baru membayar Rp.800.000 ,sisanya kalau Sertifikat sudah selesai, tapi ada juga warga yang sudah membayar lunas”(terangnya) Saudari TN (inisial),,

 

Adapun Sistem pembayaran yang disebut, yaitu,,

1.Pendaftaran Rp.400.000

2.Pengukuran Rp.400.000

3.Rp.400.000 (Pelunasan setelah sertifikat selesai),,,

Padahal di dalam keputusan tiga menteri sdh tertulis adapun biaya Administrasi Untuk Kategori IV (Provinsi Riau,Jambi, Sumatera Selatan,Lampung, Bengkulu dan Kalimantan Selatan) Sebesar Rp.200.000 ,, Biaya tersebut digunakan untuk membiayai tiga kegiatan Pemdes dalam persiapan penyelenggaraan PTSL.Adapun kegiatan yang dimaksud penyiapan Dokumen , Pengadaan Patok, dan Materai serta Operasional Petugas Desa/Kelurahan.

Dari hal tersebut di atas, Tim kami akan segera menyampaikan langsung ke pihak BPN kabupaten Lampung Tengah & APH(Aparat Penegak Hukum) Agar segera menindak lanjuti sesuai dengan Peraturan dan Hukum yang berlaku, dengan tujuan agar Program pemerintah (PTSL) yang dilaksanakan Pemdes bisa tepat sasaran.

(Red)