Lintas Samudra // Mesuji (Lampung)
Diduga Pembangunan Jembatan Way Sido Mulyo yang dalam hal ini merupakan kewenangan Provinsi Lampung yang terletak di Desa Sido Mulyo, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji telah melanggar UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dari hasil pantauan Awak Media di lapangan, Jumat (1/09/23), di ruas jalan Propinsi tersebut terlihat ada kegiatan pembangunan Jembatan, akan tetapi tidak ada Plang Kegiatan yang menjelaskan terkait Anggaran maupun Jumlah Volume yang di bangun serta sumber Dana untuk membangun Jembatan tersebut.
Proyek Pembangunan itu di duga di sengaja di tutup – tutupi untuk nilai pagunya, supaya tidak di ketahui oleh Publik. Pembangunan Proyek Jembatan Provinsi, yang disinyalir tidak sesuai dengan Spek.
Dari pantauan LPSE bahwa Pemenang Tunder CV. Rajo Passei alamat RT/RW 009/005 Dusun 5 terbanggi, muara gading, Kec. Labuhan Maringgai, Kab. Lampung Timur. Dengan
Nilai Pagu Rp. 5.883.723.200,-.
Saat proses pengerjaan Pembangunan Jembatan Way Sido Mulyo jelas terlihat para pekerja tidak ada yang mengunakan atau yang memakai APD, itu jelas sudah melanggar UU ketenagakerjaan.
Dengan adanya kejadian tersebut dari pantauan Awak Media, di harapkan Kepada Pihak-pihak Terkait agar segera memberi sangsi tegas kepada kontraktor nakal tersebut. ((Harun))