Lintas Samudra // Mesuji (Lampung)
Beredar di Masyarakat Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji stiker bergambarkan Salah satu caleg dengan dilengkapi No urut, Foto dan nama bertaburan di duga telah di edarkan di Masyarakat. Minggu(10/9/2023).
Berdasarkan Tahapan sekarang ini baru masuk DCS dan Belum DCT apalagi masa Kampanye jelas ini melanggar 1. Pasal No. 7 Tahun 2017: Setiap orang yang dengan sengaja
melakukan kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat.
(2), dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah);
Pasal 493 UU No. 7 Tahun 2017: Setiap pelaksana dan/atau tim Kampanye
Pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (2 ( dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah);.
Berdasarkan keterangan salah satu warga yang tidak mau di sebutkan namanya ‘bahwa dia dikasih oleh seseorang antah untuk team yang ada di gambar atau bukan tahu saya di dikasih stiker dia mau nyaleg dengan menunjukan stiker tersebut’ ujarnya. (( Ledok ))