Lintas Samudra // Kabupaten (Semarang) Kemarin pihak korban atau ahli waris dari almarhum bapak H . Ahmad Duri atas nama Roni Rinto Nugroho SH MH melaporkan para sindikat Mafia Penyerobot Tanah ke Polda Jawa Tengah , Selasa ( 26/09 ).
Seperti yang di beritakan sebelum nya berlokasi di jalan raya solo – Salatiga km 7.5 desa Patemon butuh kecamatan Tengaran Kabupaten Semarang Jawa Tengah telah terjadi pengrusakan kantor bekas PT NAA yang di Motori otak pelaku caleg Golkar dari Boyolali berinisial E S Minggu kemarin .
Korban merasa tidak puas melaporkan ke Polsek Tengaran akhirnya korban melaporkan ke Polda Jawa Tengah dengan di dampingi awak media dan ajudan nya .
Sebelum ke Polda Jawa Tengah korban dan rombongannya menuju ke lokasi tanah yang juga milik almarhum bapak H . Ahmad Duri juga di serobot oknum caleg dari partai PDIP kabupaten Semarang dengan membangun lapangan volley tanpa ijin ahli waris.
Menurut keterangan korban mengatakan ” saya akan laporkan caleg dari PDIP kabupaten Semarang atas nama sis Budoyo ke Bawaslu kabupaten Semarang agar di copot kader tersebut karena telah mensponsori pembangunan lapangan volley di tanah milik almarhum bapak H. Ahmad Duri tanpa ijin pemilik nya , dalang utam a atau otak pelaku adalah kades watu agung kecamatan Tuntang kabupaten Semarang yang bernama heru cahyono adalah musuh bebuyutan saya , ungkapnya.
Setelah di desa watu agung kecamatan Tuntang kabupaten Semarang akhir nya korban menuju ke kantor Bawaslu kabupaten Semarang bertujuan mengadukan oknum caleg dari partai PDIP untuk di tindak lanjuti proses nya.
Sesampainya di kantor Bawaslu kabupaten Semarang korban menemui pihak petugas Bawaslu , korban menceritakan semua yang terjadi yang di lakukan oknum caleg dari partai PDIP kabupaten Semarang kemudian di respon pihak petugas Bawaslu dan segera melakukan tindakan.
Setelah dari kantor Bawaslu kabupaten Semarang kemudian korban berserta rombongan menuju kantor Polda Jateng untuk melaporkan para sindikat penyerobotan tanah, pihak yang di laporkan korban ahli waris adalah :
1 . Puji Rahayu ( kades Patemon
2. Endang Sri karti ( Caleg partai Golkar Boyolali )
3 . Heru cahyono ( kades watu agung )
4.Sis Budiyono ( caleg dari partai PDIP kabupaten Semarang)
Dari hasil pemeriksaan-perkara akhir nya Polda Jateng melakukan gelar perkara korban di tanya berbagai pertanyaan salah satunya meminta korban selaku ahli waris bukti bukti bahwa tanah di Patemon dan di watu agung benar benar milik ahli waris dari almarhum bapak H. Ahmad Duri. ((Tim))