DPC LSM Pematank Akan Laporkan Dugaan PT. RPP Langgar UU Pelayaran No 17 Tahun 2008

ByRedaksi LStv

Okt 4, 2023

Lintas Samudra // Oki (Sumsel) 

Ketua DPC LSM Pematank Soroti PT. RPP (Rosselindo Putra Prima) diduga telah melanggar Undang-Undang Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008, Rabu (04/010/2023).

Bedasarkan UU Pelayaran no 17 tahun 2008, bahwa kelaikan kapal dan pengawakan kapal merupakan aspek keselamatan yang harus dipenuhi. Oleh karenanya, Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan perlu melakukan pengawasan dan pembinaan secara terus menerus, termasuk memastikan kapal dan awak kapal dilengkapi dengan sertifikat guna mendukung terwujudnya keselamatan pelayaran.

Kapal dinyatakan laiklaut apabila sudah dilengkapi dengan sertifikat keselamatan kapal dan dokumen keselamatan lainnya. Selain itu, kapal juga harus diawaki oleh awak kapal yang memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan ketentuan nasional dan internasional.

Saat ini banyak kapal dan awak kapal di Indonesia khususnya kapal tradisional/kapal nelayan yang belum memiliki sertifikat sehingga sertifikat kapal dan pelaut sangat diperlukan. Pasalnya, dengan adanya sertifikasi tersebut, membuktikan bahwa kondisi kapal telah sesuai dengan persyaratan kelaiklautan, yang kemudian dirasa aman dan nyaman untuk dioperasikan oleh awak kapal yang terampil.

Dari hasil investigasi dilapangan team DPC Patamank mendapat informasi dari warga desa Gajah Mati yang namanya enggan disebutkan’ ia mengatakan bila awak sopir Ponton LCT bernama Rangga beserta ABKnya milik PT. RPP yang mengangkut buah sawit ratusan ton dari kebun wilayah desa Gajah mati kabupaten OKI dan bersandar didesa pangkal mas,  kabupaten mesuji lampung diduga kuat tidak mempunyai sertifikat keselamatan kapal dan dokumen kesalamatan lainnya,” Ujarnya.

Dari informasi yang didapat Ketua DPC Pematank akan segera melaporkan PT. RPP dan Meminta Kepada Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan Kementerian Perhubungan untuk berikan sanksi tegas kepada PT. RPP (Rosselindo Putra Prima) Yang diduga melanggar Peraturan Pemerintah tentang kepelautan, Persyaratan untuk bekerja di kapal seorang supir kapal dan  ABK harus memiliki kualifikasi keterampilan dan keahlian. Keterampilan atau keahlian tersebut itu dibuktikan dengan sertifikat kepelautan,” Harap Ketua DPC LSM Pematank.  (TIM)