Lintas Samudra // Bandar Lampung
Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Lampung (Ombudsman Lampung) ingatkan para Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Sekolah di Provinsi Lampung, untuk secara aktif memantau Komite Sekolah agar menerapkan sumbangan pendidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Demikian disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman Lampung, Nur Rakhman Yusuf dalam siaran persnya pada Selasa (3/10) di Kantor Ombudsman, Jalan Cut Mutia, Bandar Lampung. Hal ini menyusul diterimanya laporan/pengaduan Masyarakat oleh Ombudsman Lampung tentang adanya pungutan berlabel sumbangan di beberapa sekolah.
“Sejauh ini kami telah menerima 4 laporan/pengaduan masyarakat tentang adanya dugaan penerapan sumbangan Pendidikan oleh komite yang tidak sesuai ketentuan untuk sekolah SMP dan SMA, dan sangat berpotensi terus bertambah.” Terang Nur Rakhman Yusuf.
Nur Rakhman menjelaskan seperti apa modus yang kerap digunakan pihak Komite dalam menetapkan pungutan berlabel sumbangan yang dikeluhkan oleh Masyarakat, “Di awal tahun ajaran baru, para orang tua murid akan diundang ke Rapat Komite, lalu “dipaksa” untuk menyetujui besar sumbangan komite yang jumlah dan jangka waktu pembayarannya telah ditetapkan.” Jelas Nur Rakhman.
“Saya sampaikan “dipaksa” ya. Bagaimana tidak, sebab para wali murid langsung dihadapkan pada tawaran sumbangan dengan jumlah tertentu. Beberapa bahkan disodorkan Surat Pernyataan Orang Tua / Wali Murid yang isinya terkait kesediaan wali murid untuk memberikan sumbangan tanpa paksaan.” Tambah Nur, bahwa siapun pihak wali murid yang dihadapkan pada situasi demikian, akan merasa tidak enak dan mau tidak mau jadi menyetujui.
Dalam beberapa pemeriksaan yang pernah dilakukan Ombudsman, ditemukan Kepala Sekolah ikut menyetujui, yang ditandai dengan tandatangan Kepala Sekolah terhadap hasil keputusan rapat komite yang membahas tentang pungutan berlabel sumbangan tersebut. Bahkan dalam beberapa pemeriksaan, ditemukan sumbangan pendidikan tersebut berdampak terhadap kegiatan belajar mengajar di sekolah seperti penahanan Kartu Ujian peserta didik.
“Terkait hal ini saya ingatkan agar Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Sekolah secara aktif memantau dan meluruskan dalam hal terjadi proses yang salah dalam penerapan sumbangan pendidikan di sekolahnya,” tegas Nur Rakhman.
Pada Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah dalam Pasal 12 yang mengatur larangan komite sekolah untuk melakukan pungutan dari peserta didik maupun wali/orangtuanya. Masih di Permendikbud yang sama, tercantum bahwa ketentuan sumbangan yaitu bersifat sukarela. Bahkan kriteria sumbangan juga sangat jelas diatur dalam Permendikbud No. 44 Tahun 2012 pada Pasal 1 yaitu bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.
“Jadi sumbangan, tidak sekedar nama, tapi juga mekanisme dan penerapannya, jika dalam praktiknya masih ditentukan jumlahnya, ditentukan batas waktu pembayarannya, pihak komite juga “memaksa” para orang tua murid menandatangani surat pernyataan, bahkan sampai mempengaruhi proses belajar mengajar di sekolah, itu namanya sumbangan paksa rela,” tegas Nur.
“Sebenarnya ini merupakan kejadian lama yang kerap terulang. Untuk itu,kami sangat menyayangkan jika pihak Dinas Pendidikan tidak dapat mengambil langkah cepat manakala kejadian serupa terulang, jangan sampai terkesan dilakukan pembiaran,” tambahnya.
Secara ringkas, beberapa hal yang harus diperhatikan dalam penerapan sumbangan Pendidikan yang dilakukan oleh Komite Sekolah yaitu, pendidik dan tenaga kependidikan dari sekolah yang bersangkutan dilarang menjadi anggota komite sekolah, Sekolah telah menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RAKS) yang dapat menjadi pertimbangan bagi Komite Sekolah untuk menggalang sumber dana Pendidikan dari Masyarakat, penerapan sumbangan pendidikan yang berasal dari orang tua/wali murid bersifat sukarela, tanpa paksaan, tidak ditentukan jumlah dan jangka waktu pembayarannya, tidak berpengaruh terhadap kegiatan belajar mengajar peserta didik, serta terdapat transparansi/keterbukaan dalam penggunaan anggaran sekolah, sehingga masyarakat dapat mengetahui penggunaan dana Pendidikan di sekolah baik yang bersumber dari pemerintah maupun dari sumbangan pendidikan oleh Masyarakat termasuk orang tua/wali murid.
Selain berharap agar pihak Dinas Pendidikan dan seluruh Kepala Sekolah dapat sesegera mungkin meluruskan hal-hal yang salah dalam penerapan sumbangan Pendidikan di sekolah, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung juga mengimbau kepada para orang tua/wali yang menemukan kejadian serupa agar tak ragu untuk menyampaikan laporan/pengaduan kepada Ombudsman Lampung. Laporan/pengaduan dapat disampaikan secara langsung ke Kantor Ombudsman Lampung di Jalan Cut Mutia No. 137 Pengajaran, Teluk Betung Utara Bandar Lampung, melalui telepon di 0721-251373 atau melalui whatsapp pengaduan Ombudsman Lampung di nomor 0811-980-3737 ((Tim))