Diduga kades Tri Karya Mulya Melakukan Pungli Terhadap Penerima PKH

ByRedaksi LStv

Nov 5, 2023

Lintas Samudra // Mesuji (Lampung)  PKH atau Program Keluarga Harapan yang merupakan program unggulan Pemerintahan Presiden Joko Widodo berlandaskan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai menjelaskan bahwa penyaluran bantuan sosial merupakan implementasi program.

penanggulangan kemiskinan yang meliputi perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, rehabilitasi sosial, dan pelayanan dasar. Penyaluran bantuan sosial secara non tunai dilaksanakan terhadap bantuan sosial yang diberikan dalam bentuk uang berdasarkan penetapan Pemberi Bantuan Sosial.

Adapun mekanisme penyaluran bantuan sosial dilaksanakan oleh Pemberi Bantuan Sosial melalui Bank Penyalur ke rekening atas nama Penerima Bantuan Sosial. Yang dimaksud dengan rekening atas nama penerima bantuan sosial adalah rekening yang mencakup seluruh program bantuan sosial yang diterima oleh penerima bantuan sosial dan dapat dibedakan penggunaannya untuk masing-masing program bantuan sosial.

Rekening tersebut memiliki fitur uang elektronik dan tabungan (basic saving account) yang dapat diakses melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Dalam hal penerima bantuan sosial telah memiliki rekening sebagai penerima program bantuan sosial.

Serta Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 Program Keluarga Harapan ditetapkan untuk mendukung pelaksanaan penyaluran program perlindungan sosial yang terencana, terarah, dan berkelanjutan dalam bentuk Program Keluarga Harapan (PKH) sebagai bantuan sosial bersyarat yang bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan keluarga miskin dan rentan.

Penyaluran bantuan sosial PKH sebagai salah satu upaya mengurangi kemiskinan dan kesenjangan dengan mendukung perbaikan aksesibilitas terhadap layanan kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial guna meningkatkan kualitas hidup keluarga miskin dan rentan. Bantuan Sosial PKH Non Tunai diberikan dalam bentuk uang kepada seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial yang telah ditetapkan sebagai peserta PKH/Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Lain hal yang terjadi Didesa Tri Karya Mulya, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji. Bukan nya mendukung jalan nya program Pemerintah Pusat malah memanfaatkan moment ini di duga untuk memperkaya diri atau untuk keuntungan pribadi, Sabtu (4/11/2023).

Salah satu calon penerima PKH yang namanya enggan disebutkan menjelaskan ‘Saya ini belum pernah menerima bantuan datanglah pak Kades menemui menawari mau bantuan PKH gak? Saya jawab mau. Namun harus setor Rp. 500.000,- nanti bulan Agustus keluar kata Pak Kades Tri Karya Mulya. Namun sampai sekarang belum keluar juga, ujar calon PKH.

‘Belum lama ini saya tanya kembali lo kok belum keluar juga, jadi gak pak bantuan nya. kalau gak jadi pulangkan aja uang saya? Tanya calon penerima PKH,,,,, ya nanti ditunggu mas akhir bulan Oktober! Jawab Kades’ keterangan yang di dapat awak media dari sumber beberapa calon penerima PKH.

Program yang dicukurkan oleh pemerintah pusat sangat luar biasa akan tetapi oknum Kades Tri Karya Mulya Faturohman sudah salah kaprah, dari data yang didapat calon penerima PKH yang dijanjikan keluar dengan harus bayar Rp. 500.000,- adalah 15 orang calon penerima : jika di total nilai uang : Rp. 7.500.000,-

Ketua LSM Pematank meminta kepada APH untuk segera menindaklanjuti dugaan pungli yang di lakukan Oknum Kades Tri Karya Mulya.

Dikutip dari laman Satgas Saber Pungli, selain Pasal 368 KUHP, pelaku pungli juga dapat dijerat dengan Pasal 423 KUHP yang berbunyi:

Seorang pejabat dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

Ketua LSM Pematank Ferdi Akbar meminta kepada APH untuk segera menindaklanjuti dugaan pungli yang di lakukan Oknum Kades Tri Karya Mulya Sesuai hukum yang berlaku,” (Team)