Lintas Samudra / Mesuji (Lampung)
Berdasar keterangan dari beberapa narasumber, menceritakan bahwa Polres Mesuji telah meluncur ke beberapa lokasi galian c ilegal, pada Sabtu (4/11/2023). Hasilnya pun nihil. Aktifitas penambangan tak berizin di beberapa tempat itu masih tetap lancar tak sehari pun terhenti.
Namun informasi yang beredar di kalangan Masyarakat sekitar, bahwa dari kegiatan yang tampaknya dilakukan oleh satuan unit Tipiter Polres Mesuji tersebut ada beberapa orang yang kabarnya sempat diamankan.
“Sopirnya pak manggor sama operator alat beratnya dibawa polisi tadi,” ujar salah seorang narasumber yang identitasnya minta dirahasiakan.
Lantas Awak media ini terus menggali informasi sebanyak-banyaknya. Kapolres Mesuji Ade Hermanto S,H S,IK beberapa kali dihubungi belum juga merespon. Sehingganya tak ada sedikit pun kabar yang bisa diperoleh soal Polres Mesuji telah mengecek kebenaran dugaan kontraktor proyek jalan dana inpres senilai puluhan milyar yang berada di Desa Muara Tenang Timur (Blok A) bertindak menjadi penadah material ilegal (tanah timbunan) galian c ilegal dari wilayah setempat.
Situasi ini pun akhirnya membuat DPRD Mesuji komisi lll angkat bicara. Yang paling tegas bersuara ialah Ketua Komisi lll DPRD Mesuji, Yully dari fraksi partai PKB. Menurutnya Polres Mesuji harus bertindak tegas menghentikan kegiatan galian c ilegal di wilayahnya.
“Jika polres mesuji sudah mengecek ke beberapa lokasi galian, ya kalau ditemukan bukti tidak adanya perizinan lengkap galian c ya seharusnya polres bertindak tegas menutup, menghentikan, dan menyegel lokasi galian tersebut lalu memprosesnya sesuai aturan hukum yang berlaku,” jelas Ketua Komisi lll DPRD Mesuji, Yully saat dikonfirmasi Senin, (6/11/2023).
Mengetahui kabar ini, ia mengaku tidak tinggal berdiam diri. Pihaknya segera berkoordinasi dengan OPD terkait guna mengetahui legalitas perizinan kegiatan galian c tersebut.
“Nanti kami Komisi lll akan cek ke lapangan didampingi OPD terkait, kalau memang nanti kita temukan tidak ada legalitas perizinannya ya dengan terpaksa kita tutup dulu kegiatan galian c itu,” tegas Ketua Yully.
Kemudian, Anggota DPRD Mesuji komisi lll fraksi Partai PKB, Agus Munawar meminta Kapolres Edi Hermanto dapat tegas menindak perbuatan melawan hukum dari kontraktor penadah material ilegal dan penambang galian c ilegal yang tidak mengantongi perizinan lengkap.
“Saya sangat menyayangkan proyek sebesar itu kok membeli barang ilegal. Yang namanya Ilegal tentunya tidak pernah dibenarkan. Dari aktivitas exploitasi besar-besaran itu yang pasti akan berdampak pada kerugian lingkungan, Masyarakat, pendapatan pemerintah. Pak Kapolres saya minta segera lakukan penindakan tegas,” terang Agus saat dikonfirmasi awak media, Senin (6/11/2023).
Agus berharap Kapolres Mesuji segera menindak tegas aktivitas melawan hukum tersebut. Karena menurutnya jika dibiarkan tanpa ada penindakan tegas, maka bisa jadi hal seperti itu terulang lagi atau dicontoh oleh pihak-pihak lain di kemudian hari nantinya.
“Masyarakat Mesuji sangat berharap akan ketegasan pihak kepolisian. Kalau perbuatan melawan hukum dalam proyek besar kelas Nasional saja tidak ada tindakan tegas di Kabupaten Mesuji ini, ya terus bagaimana kegiatan proyek yang nilainya relatif kecil. Ya pasti bakal lebih amburadul. Seharusnya ini jadi barometer atau contoh penindakan tegas dari pihak kepolisian demi menjaga stabilitas keamanan ketertiban lingkungan masyarakat,” harapnya.
Selanjutnya, anggota DPRD Mesuji komisi lll fraksi partai Golkar, Parsuki hanya singkat berkomentar menanggapi beberapa pertanyaan dari awak media perihal permainan ini.
“Di register 45 ada penambangan Pasir galian C milik oknum anggota Polisi (Anggota Satreskrim Polres Mesuji),” singkat Parsuki.
Di lain sisi, keterangan Kepala Desa Muara Tenang Timur Hamdani menguatkan kebenaran bahwa galian c di wilayahnya yang hasil galian material tanah timbunan diperjual-belikan ke Kontraktor PT SANG BIMA RATU pelaksana proyek jalan inpres di Kabupaten Mesuji itu tidak pernah mengurus surat menyurat rekomendasi izin galian kepada pihaknya.
“Belum pernah ada yang datang ke kami perihal permintaan pembuatan surat menyurat pengantar pengurusan perizinan galian mas. Saya tidak kenal dengan bos galian itu, dia belum pernah menemui saya untuk sekedar ijin permisi secara lisan berkegiatan seperti itu ke saya selaku Kades di sini mas,” ungkap Kades Hamdani. (Tim)