Lintas Samudra // Mesuji (Lampung)
Pemerintah Pusat melalui kebijakan Presiden serta Para Mentri telah berupaya untuk pengentasan fakir miskin yang ada di Indonesia tidak ubahnya di Kabupaten Mesuji, salah satu Program RS-RTLH.
Desa Tri Karya Mulya Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji, Mendapat bantuan Rehab Rumah atau RS-RTLH sebanyak 10 unit yang pengerjaan baru selesai pada ahir bulan Oktober 2023, selesainya pekerjaan ini menimbulkan polemik dan buah bibir di masyarakat bahwa penerima harus setor uang jika ingin dapat bantuan rehab rumah. Rabu(1/11/2023).
Turunnya program tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Tahun 2009, No. 12, Tambahan Lembaran Negara No. 4967);Dan tentang penangan fakir Miskin Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang
Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Tahun 2011 No. 83, Tambahan Lembaran Negara No. 5235);
Apa itu Penanganan Fakir Miskin? Penanganan Fakir Miskin adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat dalam bentuk kebijakan, program, kegiatan pemberdayaan, pendampingan, serta fasilitasi untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara.
Apa itu Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-Rutilahu)? RS-Rutilahu merupakan salah satu kegiatan penanganan fakir miskin yang diselenggarakan Kementerian Sosial dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas tempat tinggal fakir miskin melalui perbaikan/rehabilitasi kondisi rumah tidak layak huni dengan prioritas atap, lantai, dan dinding serta fasilitas MCK. RS-Rutilahu beranggotakan paling sedikit 5 (lima) dan paling banyak 15 (lima belas) Kepala keluarga untuk satu kelompok masyarakat miskin yang tinggal berdekatan. RS-Rutilahu dilaksanakan dalam satu kelompok dengan semangat kebersamaan, kegotongroyongan, dan nilai kesetiakawanan sosial masyarakat.
Sudah bukan lagi rahasia umum bahwa Bantuan RS-RTLH jadi ajang memperkaya diri sendiri yang di duga dilakukan oleh kepala Desa Tri Karya Mulya untuk memastikan awak media menemui langsung penerima manfaat RS-RTLH.
‘Ya mas saya penerima Rahab Rumah yang nilainya keseluruhan Rp. 20.000.000,- namun jika dihitung secara material yang diberikan kepada kami nilainya hanya Rp. 13.000.000,- pada saat itu kami penerima dikumpulkan megang uang tunai lalu di foto, kemudian uang diminta lagi’ ujar penerima Bantuan.
Masih kata penerima bantuan ‘ya ada mas kami diminta uang senilai 2.000.000 namun mintanya berangsur tidak sekaligus, ada yang minta 1.000.000 bahkan ada yang masyarakat benar-benar tidak mampu sudah di kinta 2 juta masih diminta 500 ribu dan pada saat kumpulan kami di minta siapa pun yang tanya dapat 20 juta’ papar penerima bantuan. ((Tim))