Lintas Samudra// Jepara
Demo dari mahasiswa yang diminta dukungannya , untuk membantu aktivis lingkungan yang terjerat hukum pidana, yakni undang undang Informasi Transaksi elektronik (UU ITE). Hari ini pada pukul 8.00 wib, kamis tanggal 1Februari sangat nyentrik dan menarik terkait geger gember di kabupaten Jepara, yakni perseteruan mencari pembenaran antara Warga Karimunjawa Jepara versus Aktivis lingkungan lokal Jepara peperangan mereka belum berakhir. Diantara dua kubu yang berseteru itu saling membawa pendukungnya. Tampak dari warga Karimunjawa yang datang warga asli Pribumi Karimunjawa , sekaligus korban penghinaan ujaran kebencian dari terdakwa Daniel warga kelahiran jakarta keturunan Belanda, yang berdomisili baru berkartu penduduk Karimunjawa. Meski kedatangannya dia dituduh mengusik kenyamanan warga Karimunjawa, hingga berakhir bui penjara.
Sedangkan dari kubu Aktivis lingkungan,membawa serta minta dukungan dari berbagai pihak, mulai dari organisasi gerombolan mereka, juga Ormas, lsm, serta tokoh tokoh masyarakat Jepara dan pihak pihak lain yang tidak terkait dengan kasus undang undang ITE itupun ikut nimbrung.
Bahkan para pihak yang mendukung terdakwa,banyak ngoceh di media sosial hingga intervensi aparat penegak hukum yang menangani kasus terdakwa . Bahkan ada juga yang ngaku bergelar Profesor,Doktor tetapi nyaris gagal paham cara berpikir. Bahkan kader kader penerus bangsa ini yakni mahasiswa ikut terprovokasi dengan kekuatan demonya.
Gerombolan dari Pentholan aktivis lingkungan, membuat semua terhipnotis oleh pembenaran mereka yang dilakukan demi mendapatkan nafsu birahinya. Pada pukul 8.00 sekelompok mahasiswa yang demo akan provokasinya aktivis lingkungan memenuhi sepanjang jalan Haji Fauzan jepara, tampak mereka mengarahkan protesnya di depan kantor kejaksaan negeri Jepara.
Hasil monitoring media ini, tampak mahasiswa pendemo menyuarakan orasinya menuntut terdakwa dibebaskan. Sementara tampak juga warga Karimunjawa memenuhi halaman pengadilan negeri Jepara.Mereka datang memberikan dukungan kepada aparat penegak hukum,agar menindak pelanggar hukum tanpa pandang bulu.
Sementara Khotijah berpesan kepada masyarakat Karimunjawa agar tidak terprovokasi oleh gerakan dari pendemo dan LSM.
“Teman teman Tolong hati hati jaga diri jgn…ikut terprovokasi jaga diri kalian dan tetap menahan diri, hati boleh panas kepala tetap dingin, ” Pesan dia kepada warga Karimunjawa.
Ada juga komentar dari Mbah Tris yang menyebut demo yang diarahkan mahasiswa generasi penerus bangsa salah sasaran.
” Ini salah tempat demonya Harusnya di pengadilan Bukan di kejaksaan ” ujarnya.
* Tidak Profesional Pengacara Terdakwa Belum Bisa di Terima PN Jepara Sebab Dokumen Tak Lengkap *
Dari pengacara terdakwa, kurang sat set dalam bertindak untuk membela terdakwa dengan serius. Sebab dalam ber acara pidana mestinya sebagai kuasa hukum mendaftarkan kuasanya pada panitera pengadilan negeri Jepara.
” Pengacara Terdakwa sejak jam 9.00 wib belum bisa mendaftarkan Surat kuasanya, dokumen belum lengkap. Bu wakil ngamuk², membolehkan hanya dua pengacara yang bisa masuk sidang ” Ujar kuasa hukum warga Karimunjawa.
Sofyan Hadi juga menambahkan, terkait persidangan terdakwa diundur pada tanggal 13 februari 2024.
“Sidang ditunda tanggal 13 februari 2024. Pengacarane belum bisa lengkapi dokumen persidangan menowo belum cair ” ujar Hadi sembari bergurau dengan ledekanya, 1/2/2024 di Jepara.
Kemudian media ini bermaksud menemui tim kejaksaan negeri Jepara pada bagian pidana umum yakni konfirmasi kepada Kepala Seksi Pidana Umum (Kasie Pidum) Kejaksaan negeri Jepara, masih tampak sibuk, saat di whatsapp pada Handphone nya ” Maaf mas masih sibuk, datang aja di kejaksaan saya tunggu ya” terangnya menjawab konfirmasi media ini. ((Rival wikardo))