Budhy Fantigo : Surat Penyitaan Pengadilan Negeri Jepara Ada Keanehan, Djoko Wajib Menarik Pernyataan Opininya

ByRedaksi LStv

Feb 5, 2024

Lintas Samudra // Jepara

Adalah mantan Dosen dari Universitas Riau Budi Fantigo , yang tampak serius ikut memonitor perkembangan proses hukum pada kasus penegakkan hukum dari KLHK (Kementrian lingkungan hidup dan kehutanan) pada Bulan November 2023 .Gakkum dari kementerian dibawah naungan mentri Siti Nurbaya itu ,pada tanggal 1 sampai dengan 3 November 2023 menyerbu kepulauan Karimunjawa.

Ada apa saat itu ? Operasi penertiban pipa inlate milik petambak udang dipotongi ,dirusak serta dijadikan barang bukti. Kok bisa? Sebab petambak dalam berbudiya udang vaname menggunakan serta mengambil air dari laut tanpa ijin yang ngawasi ,yaitu  tak ber ijin kepada BTN K (Balai Taman Nasional Karimunjawa). Lalu BTN berkolaborasi dengan aktivis lingkungan,selanjutnya membuat aduan dan laporan kepada pihak KLHK, lalu petambakpun dituduh Ilegal. Tidak hanya itu saja petambak udang vaname Karimunjawa juga kena rambu rambu semprit tilang yakni , Perda  RT/RW (tata ruang tata wilayah)No 4 2023 – 2024.

Begini menurut Budhy Fantigo dari  masyarakat akuakultur Indonesia ,menyinggung kebijakan Pengadilan Negeri Jepara yang melakukan sita menyita menimbulkan berbagai keanehan. ”Surat penyitaan dari PN Jepara ada keanehan yang

pertama kata dia , Bahwa surat penyitaan dimohonkan oleh PPNS Lingkungan Hidup tgl 27 Desember 2023 , dan PN Jepara menerbitkan SP (surat perintah) pada 28 Desember 2023 .Lalu yang kedua tambah dia lagi , ” SP dikeluarkan sebelum diperiksanya saksi terlapor ” ujar mantan Dosen bernama lengkap Muhibbudin Koto yang berbincang dengan media ini 5/2/2024.

Melalui telpon whatsapp dengan media ini ,mantan Pengajar dari Universitas Riau itu menyebut, jika yang diocehkan mantan pensiunan dari jakarta yang kini transmigrasi ke Jepara itu hanya hobi berpendapat pribadi. Mantan GM Perum Perindo itu menuding sidoktor yang ingin kondang seperti bak para ahli  . “Dr Djoko hanya berpendapat pribadi, tanpa data empirik ujug ujug menyatakan tambak Karimunjawa merusak lingkungan, padahal pemerintah dalam hal ini KKP dan Kemenkomarves punya program meningkatkan produksi udang nasional, yaitu termasuk komoditi unggulan “.terangnya lewat sambungan telepon whatsappnya dengan media ini.

* Si Doktor Lupa Asal Usulnya Disebut Picu Konflik  *

Lagi lagi mantan Dosen asal Universitas Riau itu menyinggung dan mengingatkan sidoktor agar sadar diri dari siuman ” Sebagai mantan pegawai KKP, Djoko semestinya mendukung program KKP, seandainya pun kalau ada salah harus dibina, bukan justru memprovokasi permasalahan jadi konflik ” kata     mantan general manager Perum perindo yang akrab dipanggil Budhy fantigo.

Disebutkan lagi jika masyarakat pariwisata di Karimunjawa tidak ada masalah,kata dia lagi , ” Tidak ada masalah antara masyarakat pariwisata dengan masyarakat petambak di Karimunjawa Ini issue yang dibesarkan besarkan .Buktikan kalau ada kerusakan lingkungan dan pembuangan limbah oleh petambak , kami sudah turun ke Karimunjawa selama 4 hari, mengunjungi semua tambak dan masyarakat . Kami juga melakukan pengukuran berbagai macam kualitas air, hal  ini dilakukan secara ilmiah. Tidak ada bukti pencemaran lingkungan ” tegas wakil ketua umum MAI.

*Tambak Dilengkapi IPAL Dan Ijin Usaha Tambak Ditolak Pemda *

Budhy Fantigo saat wawancara dengan media ini tegas membantah, jika issu yang digulirkan petambak dituduh tak punya IPAL (instalasi pengolahan air limbah) adalah fitnah, bahkan pria asal propinsi Riau ini sempat beberapa hari di Karimunjawa melakukan investigasi dan kajian ilmiahnya.

Budhy mengatakan .”Semua petambak sudah mempunyai IPAL, sampel air juga dilakukan pemeriksaan oleh kami, yaitu dari BBAP Jepara dan Mabes Polri ,Clear petambak sudah punya IPAL dan hasil pemeriksaan berbagai macam kualitas air, negatif. terangnya kepada media ini saat di wawancari berbagai persoalan tambak udang.

Kata dia lagi yang menyinggung terkait ijin usaha tambak terkait dengan perizinan,  ” Petambak sudah mengurus sejak tahun 2016, namun Pemda yang tidak mengeluarkan izin ” .tegas  Budhy sembari dengan suara kalemnya saat diwawancarai.

Orang kedua di organisasi MAI itu juga memwarning sidoktor yang ingin kondang ngalengkodirojo yang berhoby menggiring opini dengan ucapanya .

” Terus sekarang kenapa Djoko mengatakan ini tambak ilegal ? apa dasar dia “,sebutnya lagi sebaiknya Djoko mencabut pernyataannya di Media . Dia sudah membuat pernyataan tanpa data dan fakta dan,jatuhnya adalah fitnah dan itu bisa menghasut antara masyarakat petambak dengan masyarakat lainnya “,beber mantan dosen UNRI sambil meminta beberapa memenit coffe break dari wawancaranya.

Bahkan mantan Dosen UNRI Kepulauan Riau itu sudah mengetahui siapa si Doktor yang hobinya ngoceh di medsos dan media online itu sebenarnya. Ini kata Budhy Fantigo .”secara akademik Djoko harus mempertanggunjawab kan ucapannya. Kami undang Anda di Jepara membahas ini

Apa masalah Anda dengan petambak?Kami sudah tahu rekam jejak Djoko ini selama di KKP “.ungkap Wakil ketua umum Masyarakat Akuakultur Indonesia mengakhiri wawancaranya. (Tim)