Surat Panggilan Penyidikan Dari Gakkum LHK Kepada Petambak Tanpa di Dasari Nomor Surat Hasil Gelar Perkara Terkait Status Tersangka

ByRedaksi LStv

Mar 1, 2024

LintassamudraJepara

Apakah ada balas dendam dalam penegakan hukum ? terkait seperti peristiwa ontran ontran geger dunia maya aktivis lingkungan di kepulauan Karimunjawa . Mungkinkah ada peluang 1 banding 1 , artinya aktivis lingkungan sudah dibui penjara . Akankah petambak juga demikian? . Benarkah hukum di negeri ini adil dalam kedudukanya , ataukah ada paksaan sama sama akan jadi pesakitan.

Aktivis lingkungan (KUWALI) versus  Aktivis kelompok masyarakat Karimunjawa (MKB) .Oknum aktivis itu ,membuat gaduh dunia maya , hingga dengan upayanya pingin menyelamatkan lingkungan dikarimunjawa . sebab BTN tak mampu menyelamatkan lingkungan,lalu minta kaki tangan aktivis lingkungan untuk melaporkan Petambak udang Karimunjawa yang dituduh merusak ekosistem lingkungan dan alam hayati . Salah satu aktivis lingkungan adalah Daniel FMT yang getol bersuara terhadap lingkungan air laut , pencemaran  air laut ?dikarimunjawa .Kegetolan dirinya,justru memantik masyarakat Karimunjawa bersatu yang tergabung di elemen aktivis (MKB) .Gegara jari jarinya , Daniel yang kini jadi terdakwa,menyebut otak udang masyarakat Karimunjawa , bahkan mirisnya lagi tempat ibadah juga dikaitkan oleh  Daniel seperti ternak udang di Karimunjawa ,hingga nafsu angkaranya dikendalikan gegara jari jarinya mengantarkan masuk penjara .

Media ini hasil monitor dan penelusuranya dari awal ikut memantau soal kasus lingkungan hingga beralih menjadi kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik di dunia maya (UU ITE). Kini status aktivis lingkungan jadi terdakwa serta menjalani persidangan pengadilan negeri Jepara yang kali ke empatnya .

Aktivis lingkungan Daniel gegara ocehanya di dunia maya justru menerima bui kerangkeng penjara . Adakah balas dendam dari tuan tuannya dia menjerat petambak jadi tersangka

Sementara dilain pihak , para petambak udang Karimunjawa mendapat surat panggilan penyidikan sekaligus surat panggilan dari  Dirjen Gakkum LHK menetapkan tersangka kesejumlah petambak udang . Sejumlah petambak itu dipanggil Hari Rabo tanggal 6 Maret 2024, untuk menghadap penyidik Musafak,S.Hut, Heru Sutopo,S.Hut selaku penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).

Dalam suratnya bernomor S.Tap.42/BPPHLHK.2/SW.2/GKM,3.3/02/2024. Tentang peralihan status saksi menjadi tersangka.

Dasar hukum Dirjen Gakkum LHK, penyidik PPNS berdasar pada butir 14 dan 26 UU Nomor 8 Tahun 1981 yakni tentang hukum acara pidana ( KUHAP) .

Lalu Dirjen Gakkum juga mendasari laporan kejadian yang bernomor : LK.22/BPPHLHK.2/SW./GKM.33/12023.

Gakkum LHK (penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan) memperkarakan konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya . Meski kesalahan petambak udang ,hanya saja mengambil air laut lewat pipa paralon (inlate) yang dialirkan ke kolam tambak tanpa ijin .

* Kuasa Hukum Berupaya Lakukan Praperadilan  *

Kemudian petambak Karimunjawa juga menyebut,jika surat panggilanya tersebut tanpa tertulis dasar Nomor hasil gelar perkara dengan adanya status saksi beralih status menjadi status hukum pidana.

Sementara Kuasa hukum petambak Karimunjawa , terkait surat panggilan dari Dirjen Gakkum LHK yang memanggil sejumlah petambak untuk sidik dari penetapan tersangka tanggal 6 Maret 2024 ,bakal dilakukan praperadilan. ” Nggiih mas terima kasih.Rahayu .. 🙏

Saya pelajari dulu berkas berkasnya Kemudian untuk pelanggaran pasti dan terang saat pembuktian di pra peradilan nanti ” .ujar Nain Suryono .S.H ,dari Surabaya saat dikonfirmasi media ini, 29/2/2024 Jumat malam  Sabtu pukul 19.58 wib .

Hingga berita ini dimunculkan melalui online , selanjutnya pihak penyidik Gakkum LHK , yang  mengeluarkan di Sidoarjo Jawa Timur , tanggal 22 Februari 2024 dengan nomor kontak personya yang tertulis disurat panggilan  , ( 081249291 xxx) saat dikonfirmasi lewat nomor WhatsAppnya pukul 20.34 wib belum ada jawaban . Sebab ,dari konfirmasi media ini terkait status tersangka ke sejumlah petambak . Dengan surat panggilan dari Dirjen Gakkum LHK tanggal 6 Maret 2024 yang  ditanda tangani oleh kepala Balai Taqjuddin ,S,HUT M.P dengan nomor Induk Pegawai  ( NIP) 19740628199903 belum bisa menjawab pertanyaan ( konfirmasi) dari media ini meski pertanyaan media ini melalui pesan WhatsApp terkirim dengan tanda centang dua .(Team)