Lintassamudra. Jepara
Sidang di kasus Daniel terdakwa ujaran kebencian dari Hari Selasa kemarin hingga Rabo 6 Maret 2024 butuh waktu sangat panjang dengan kehadiran sejumlah saksi yang butuh waktu kesaksian mereka hingga dua sampai tiga jam menjawab seluruh pertanyaan baik dari pengacara terdakwa juga jaksa penuntut umum dan majelis hakim.
Setelah kesaksian dari saksi Nor Rochman yang dihadirkan jaksa penuntut umum ,untuk bersaksi dihadapan persidangan terdakwa Daniel . Selanjutnya dihadirkan lagi pada tahapan keterangan saksi ahli. Pengacara terdakwa menanyakan kepada saksi ahli . Dia memberikan contoh seseorang saat berposting di media sosial Facebook. “mengenai komentar seseorang dipostingan Facebook ,kalau komentar dihapus di akun postingan seseorang itu tertangkap layar apa tidak ? .Kata penasehat hukum terdakwa yang bertanggung bertanya kepada saksi ahli.
“masih tetap ada, tetapi tidak dihapus” ujar ahli forensik dari markas Bhayangkara jalan Pahlawan Semarang Jawa Tengah.
Dalam pemeriksaan bukti forensik yang disita oleh penyidik, handphone itu disita.
Apakah akun Facebook bisa disita.. tanya lawyer itu kembali kepada ahli .”bisa disita !. “tegas saksi ahli menjawab pertanyaan penasehat hukum berkulit putih .
Lanjut dia lagi.” bahwa akun Facebook Daniel bisa dilihat oleh siapapun” jelasnya .
Masih tanya pengacara terdakwa lagi.”Kalau sifat terbuka, sendiri bisa ataukah memegang fisik handphonenya Daniel ? kemudian dipertegas lagi oleh Buyung .”sesuai tata cara pemeriksaan handphone, dalam pemeriksaan tersebut bisa ada akun Facebook yang ditersangkakan”.
Kemudian ditanyakan lagi kepada ahli Buyung Fajar oleh pengacaranya terdakwa,tentang hasil laboratorium,pemeriksaan forensik saksi ahli menyangkut barang bukti forensik yang wajib ditanda tangani.apakah hasil laboratorium forensik kriminal bisa dikatakan sebagai bukti forensik atau ada lembaga berwenang yang lain?. Kata Buyung Fajar lagi.”Yang berwenang melakukan pemeriksaan forensik adalah polri dari Polda masing masing yang melakukannya”. jelas ahli berbaju batik berwarna coklat bercorak hitam.
Lagi lagi penasehat hukum terdakwa masih mengejar pertanyaanya kepada Fajar. yaitu, “Hasil analisa forensik,apa bisa dilakukan oleh yang bersertifikat atau penyidik yang bersertifikat forensik?. Ahli itupun menjawab ya ditanyakan pengacara Daniel. “Yang kami tahu tidak harus memiliki sertifikat baku, kualifikasi dasar adalah, pengembangan dipendidikan laboratorium forensik.” terang saksi Buyung Fajar.Lanjut dia lagi .”Berita acara barang bukti forensik setelah kami periksa saya kembalikan lagi kepada penyidik.Kami serahkan kepada penyidik ,agar terjaga keutuhannya,secara pisik”.tegas Buyung menyampaikan Jawabannya kepada kuasa hukum terdakwa.
Sementara ,pihak pengacara memohon kepada majelis hakim untuk memperlihatkan bukti fisik handphone milik terdakwa masih terbungkus plastik atau tidak tanya penasehat hukum terdakwa.
Kemudian Jaksa penuntut umum menunjukkan barang bukti handphone yang masih utuh dan tetap terbungkus plastik dengan rapi dan terjaga keutuhannya dihadapan majelis hakim.
Penasehat hukum lain dari terdakwa juga menanyakan alat bukti itu rusak apakah masih layak dipertanggungjawabkan? tanya penasehat hukum terdakwa.kemudian dijawab lagi oleh ahli Buyung,bahwa masih bisa diipertanggungjawabkan sebagai alat bukti.
Terlihat dalam persidangan Imam Subiyanto kuasa hukum terdakwa juga menanyakan “ada handphone ,ada SIM-card .”apakah barang bukti yang diteliti masih ada pemiliknya yaitu Daniel.?
Sebab kata Ahli. “Berdasarkan permohonan dari polres Jepara yang kami lakukan penelitian dan pemeriksaan “. tegas Buyung fajar yang bekerja di laboratorium forensik Polda Jawa Tengah.
Pengacara terdakwa juga menanyakan Surat tugas dari saksi Ahli, yang kemudian ditunjukkan oleh ahli di hadapan majelis hakim. Ahli Buyung Fajar sendiri juga menyebut dirinya hadir dipersidangan sebagai saksi ahli atas undangan dari JPU.
JPU Irfan Surya juga bertanya, kepada ahli .”Soal barang bukti,dan pemeriksaan bukti apakah akun Facebook handphone dari terdakwa masih aktif atau tidak? tanya JPU Irfan Surya kepada ahli.Sehubungan untuk menjaga kerahasian privasi maka majelis hakim menutup sidang di skors dua jam.
* Saksi Ahli di Sebut Penasehat Hukum Terdakwa Berlebihan*
Sementara Imam Subiyanto penasehat hukum terdakwa saat diwawancarai usai sidang diskors oleh majelis hakim, dihadapan media ini mengatakan.”Saksi ahli terlalu berlebihan,ini tentang dakwaan isu sara yang dimaksud .Sebab kata lawyer yang berjejaring artis media sosial tiktok itu menyebutnya lagi .” Yang dikatakan saksi ahli itu sudah diluar kontek kasus yang yang didakwakan dari konteks itu”. ujarnya saat ditanyakan jurnalis media ini,terkait kesaksian dari Buyung fajar ahli forensik Polda Jawa Tengah.
Lawyer hitam manis berkacamata putih asal Pemalang Jawa Tengah itu kembali mengatakan”.Iya sangat berlebihan yang disampaikan saksi ahli tidak sesuai kontek dakwaan persidangan yang mengangkat isu sara”.pungkas penasehat hukum sekaligus guru ilmu hukum dari Yudha anggoro yang berwajah Flamboyan dan murah senyum mengakhiri.Hingga berita ini ditayangkan persidangan masih dilanjutkan seperti sidang sebelumnya yakni seperti Selasa malam hingga pukul 11.30 wib sidang aktivis lingkungan itu diakhiri, kemudian masih ada persidangan kembali Hari Kamis 7 Februari 2024. (Team)