Sidang Tahap VI Kasus Daniel Hadirkan Keterangan Tiga Saksi Serta Keterangan Saksi Ahli ,Ada Pengacara Terdakwa Kena Semprot Majelis Hakim

ByRedaksi LStv

Mar 6, 2024

Lintassamudra. Jepara

Persidangan edisi ke enam hari Rabo 6 Februari 2024 adalah sidang lanjutan Selasa malam dinihar hingga jam 11.30 wib, siang ini persidangan itu membutuhkan keterangan saksi lanjutan yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum pada kasus aktivis lingkungan Daniel FMT. Pada babak ke enam dengan menghadirkan tiga orang saksi ,dan terlihat di persidangan tampak sepi dari pengunjung . Sidang tidak seperti pada sidang sebelumnya. Terlihat juga ,persidangan itu tanpa kehadiran tiga oknum wartawan penipu, pemeras dan penghasut berwatak Sangkuni mangkir kehadirannya liputan persidangan tahap ke enam disidang Daniel FMT.

Menurut informasi dari teman aktivis LSM Macan loreng,jika oknum wartawan penipu dan pemeras itu, menjalankan gorong gorong diluar.

Terlihat para saksi dari Persatuan Masyarakat Karimunjawa Bersatu (PMKB) yang hadir Nurrohman, Gufron, dan Sugiyanto.

Gufron menjadi saksi urutan pertama pada sidang yang dimulai pukul 10.50 wib.

Majelis hakim sebagai Ketua Parlin Mangatas Bonatua serta dua anggota majelis Joko Ciptano,serta Muhammad Yusuf Sembiring. Palu diketok tiga kali dimulainya persidangan perkara terdakwa kasus aktivis lingkungan Daniel FMT.

Saksi Gufron .Saat ditanya oleh tim pengacaranya Daniel soal postingan terdakwa di media sosial Facebook .Lalu Gufron menjawab pertanyaan pengacara .” Postingan terdakwa jika saya laporkan bisa berurusan dengan pihak aparat kepolisian”.tandas saksi kepada tim advokat Daniel.

Masih menurut Gufron, terkait postingan terdakwa saat dicecar pengacara,diapun menyebut adanya postingan Daniel dikonsultasikan ke Polsek Karimunjawa,dan selanjutnya dikonsultasikan ke polres Jepara.

“Ketidakjelasan itu yang kini menjadi gaduh,saat ini kita serahkan kepada yang berwenang ” .ucap Gufron dengan disaksikannya tiga majelis hakim dan Jaksa penuntut umum.

Kemudian pengacara terdakwa menanyakan lagi secara berulang  ulang tentang “masyarakat otak udang, menikmati makan udang secara gratis, sambil dimakan petambak”.anda tahu tidak ? masyarakat udang.ada tidak ?masyarakat otak udang di Karimunjawa,ada apa tidak? tanya pengacara kepada Saksi Gufron.

Sementara Jaksa penuntut umum keberatan dengan pertanyaan pengacara terdakwa kepada saksi. Lalu Ketua majelis hakim menyebut,bahwa tafsir tafsir yang dipertanyakan dan disebutkan harus bisa mengartikannya .

Ditanya soal saksi mendatangi polres jepara,saksipun dengan kalem menjawab.”Ketika saya datang dipolres ,saya tidak tahu soal dia di BAP oleh penyidik”. sebab kata Gufron lagi, dirinya baru ijin keluar dari polres.

*Memotong Pertanyaan Hakim, Pengacara Terdakwa Kena Semprot *

Majelis hakim juga menanyakan siapa yang diperiksa oleh penyidik? tanya majelis hakim kepada saksi,namun disaat majelis hakim bertanya kepada saksi,justru ada pengacara terdakwa yang nylonong memotong  pertanyaan majelis hakim yang bertanya kepada saksi,hingga majelis hakim tegas menyebut.”sebentar .! diam dulu..! saudara terlalu lancang ya… disaat kami bicara dan bertanya kepada saksi”. semprot Ketua majelis hakim Parlin Mangatas Bonatua, kepada pengacara terdakwa langsung tertunduk diam.

Gufron juga menjawab pertanyaan pengacara saat ditanya dirinya dipolres Jepara.

“Saya menyampaikan yang saya alami, yang saya sampaikan apa adanya,saya dipolres bersama saksi saksi lain yaitu, Ridwan,Wisnu Wardana.” terang saksi yang didengarkan majelis hakim, Jaksa penuntut umum serta pengunjung sidang.

Lalu pengacara terdakwa bertanya lagi kepada saksi.

“Apakah dalam postingan mas Daniel itu . Anda kenal  Daniel ? tanya advokat terdakwa kepada saksi .” Ya saya kenal dengan Daniel ” .ucap  Gufron yang sekretaris PMKB.

Apakah anda benci tidak kepada mas Daniel ? tanyanya lagi kepada saksi.” Saya tidak pernah membenci kepada siapapun “.bantah Gufron.

Gufron juga menyebut saat ditanya soal  kepentinganya dalam bersaksi. ” Kita tidak terkait adanya kepentingan,bahwa saksi tidak punya kepentingan kepada siapapun.Lalu, saat ditanya pengurus PMKB, Gufron mengiyakan kalau dirinya sebagai sekretaris pengurus PMKB ( Persatuan Masyarakat Karimunjawa Bersatu).

“Tahun 2017 saya mewakili masyarakat Karimunjawa,saya tidak setuju dengan adanya tambak”.tegas dia pada kesaksiannya disidang ke enam Daniel.

Pertanyaan lagi diarahkan kepada Gufron.pertanyaan itu tampak dilanjutkan oleh Imam subiyanto Pengacara Terdakwa kepada saksi. Pengacara yang berhobi bermedsos TikTok itu bertanya terkait masyarakat yang mana yang disebut otak udang? apakah Karimunjawa ataukah masyarakat Desa Kemujan ? .Lalu dijawab oleh saksi yang dimaksud adalah masyarakat Kemujan.

Hingga pukul 12.22 wib pihak penasehat hukum terdakwa masih terlihat mencecar pertanyaan kepada saksi secara bergantian.

Hingga berita ini diturunkan sidang masih berlangsung menunggu kesaksian dua orang saksi lagi, yang kemudian dilanjutkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum. (Team)