Lintassamudra. Jepara
Sidang dari Selasa ,Rabu hingga Kamis 7 Maret 2024 kasus UU ITE yang menyeret Aktivis lingkungan Daniel FMT masih berlanjut.Sidang dimulai pukul 11.22 wib, terlihat masih dikawal sejumlah masyarakat Karimunjawa menyaksikan persidangan tahap ketuju Daniel FMT.
Terdakwa saat ditanya jaksa penuntut umum menyebut pencemaran air laut diantaranya adalah lumut.
Ditanya soal masyarakat otak udang oleh pertanyaannya JPU, terdakwa mengartikan masyarakat otak udang adalah menurut versi Daniel .” Sifat yang bodoh dan tidak mau belajar” .jelasnya di depan majelis hakim.
Kemudian masih lanjut penuntut umum kepada terdakwa, yang cecar pertanyaan lagi soal otak udang .Yaitu, yang pernah dialami dan dilakukan oleh terdakwa,lalu tim penasehat hukum terdakwa memohon kepada hakim, menyoal tentang kondisi fisik dan kondisi kesehatan terdakwa
Masih dilanjutkan kembali Jaksa penuntut umum mengejar pertanyaan kepada pria kelahiran Jakarta yang ber DNA Belanda yang kini jadi terdakwa di meja hijau .
Korp Adhiyaksa itu ,menyoal tentang masyarakat otak Udang yang disebutkan terdakwa, sebagaimana dalam unggahan Facebook nya di dunia maya hingga menimbulkan kegaduhan.
Menurut Daniel , dirinya mengartikan dalam unggahan Facebook nya adalah mengajak masyarakat agar sadar diri terhadap lingkungan. “Kami mengajak masyarakat mana saja untuk melestarikan alam dan terus belajar” .ujar Daniel dipersidangan hari ini.Tambah dia lagi menjawab pertanyaan JPU.”Supaya masyarakat sadar dan belajar dengan lingkungan”.ujar pria pesakitan berdarah Belanda itu menjawab pertanyaan penuntut umum.
Ditanya soal pembangunan musholla oleh penuntut umum, Danielpun terdiam tertunduk dihadapan yang mulia majelis hakim. Sementara penasehat hukum terdakwa mengajukan keberatan tidak bertanya soal tempat ibadah.
JPU juga bertanya maksud dan tujuan Daniel membuat postingan di media sosial terkait unggahanya diakun Facebook pribadinya. Tampak terdakwa terdiam dan berpikir lalu menjawab .” Tujuannya memberikan himbauan dan kritik ” .jawabnya.
Lalu penuntut umum masih bertanya lagi kepada terdakwa yang pengajar bahasa Belanda itu.Himbauan seperti apa, dan kritik seperti apa kepada terdakwa . Adapun dari jawaban terdakwa dengan suaranya yang lirih pelan memprihatinkan .” himbauan supaya sadar”. ucapnya.
JPU tampaknya belum puas dengan pertanyaannya kepada terdakwa,terkait masyarakat yang mana yang dianggap otak udang oleh terdakwa.
Himbauan dan masyarakat yang mana yang saudara ajak , tanya JPU lagi kepada terdakwa,lalu terdakwa mengatakan,”yaitu masyarakat mana saja,dan siapa saja untuk diajak melestarikan alam”.
Kemudian JPU masih terus cecar bertanya terdakwa,soal komentar komentar warga netizen di dunia maya yang mengomentari masyarakat secara umum. Lalu dijawab kembali oleh terdakwa dengan mengatakan arti dari pada umum adalah semuanya.
Hingga pukul 11.20.00 wib JPU masih terus mengejar pertanyaan kepada terdakwa, soal maksud dan tujuan terdakwa menulis kalimat petambak.
Lalu majelis hakim memberikan penjelasan,apa yang di maksud dengan petambak , selanjutnya Daniel pun tak menjawab.
Bahwa pembangunan masjid, musholla dibangun sebelum ada petambak tanya JPU lagi. Namun terdakwa yang berbaju putih itu tetap diam tidak mau menjawab pertanyaan dari JPU soal pembangunan tempat ibadah.
Kemudian kembali lagi JPU menyoal terkait dengan berita acara pemeriksaan dan pencemaran lingkungan serta kerusakan .Terdakwa menyebut ada lingkungan yang rusak, ada mangrove yang dirusak jawab terdakwa kepada sang penuntut umum.
Lalu penuntut umum sendiri mempersoalkan hutan tropis yang disebut oleh terdakwa, kemudian dijawab juga oleh terdakwa yakni ,antara pemahaman dia terkait hutan dan lingkungan sangat berbeda dengan pemahamannya JPU.Daniel juga mengatakan, “kawasan hutan diambil tanahnya untuk bangunan bangunan kolam tambak”.kata terdakwa.
Memasuki pukul 12.00 wib Sidang diskors sementara.
Kemudian sidang dilanjut kembali pada pukul 12.07 .wib
menyinggung lingkungan, penuntut umum menanyakan kepada terdakwa tidak fokus terhadap lingkungan lain,namun hanya dijawab oleh Daniel, kalau dirinya fokus di pesisir pantai.
Irfan Surya selaku JPU, kembali bertanya soal nama Zakaria alias ‘Jak Karimun soal lingkungan,yaitu pantai Cemara yang ada di desa Kemujan kecamatan Karimunjawa.
Pukul 12.23.00 wib Majelis hakim bertanya kepada terdakwa tentang profil terdakwa yang lulusan S2 jurusan sastra , sebelum dijepara, terdakwa berdomisili di Semarang sebagai pengajar bahasa Belanda.
Kemudian 2011 pindah ke Karimunjawa,Jepara sebagai pelaku wisata.kapan mulai jadi pemerhati lingkungan tanya majelis hakim kepada terdakwa,bahwa terdakwa mulai 2015 berkegiatan melalui bersih bersih Pantai.
Majelis hakim ketua juga menyoal tentang , wisata,dan lingkungan lalu terdakwa fokus ke soal lingkungan.
Ketua majelis hakim juga singgung dana 1 milyar dari petambak untuk membersihkan pantai cemara yang pernah diunggah terdakwa ke media sosial akun Facebook pribadinya terdakwa. Danielpun mengatakan dengan jawaban hanya “konon katanya”.
*Majelis Hakim Mencecar Terdakwa*
Ketua majelis hakim Parlin Mangatas Bonatua,juga mencecar pertanyaan kepada terdakwa, terkait dirinya terdakwa sebagai pemerhati lingkungan.apa yang dilakukan oleh terdakwa sangat berdampak yaitu mengenai postingan Daniel di dunia maya hingga dirinya menjadi pesakitan dimeja hijau.
Majelis hakim juga menekankan kepada terdakwa,jika dirinya sebagai pemerhati lingkungan,lebih baik jalan terus berkegiatan sebagai pemerhati lingkungan,sebab menurut majelis hakim,apa yang diunggah oleh terdakwa mengenai lingkungan berdampak terjadi pro dan kontra.
Kwtua majelis hakim masih terus cecar terdakwa .Apakah ada penelitian terhadap pencemaran pantai cemara dari petambak.mengenai pencemaran terdakwa bersikukuh mengatakan ,disebabkan dari pipa inlate petambak.
Ditanya soal adakah lembaga,dinas, instansi yang menyebut dan menyatakan pantai cemara tercemar disebabkan dari apa. Lalu terdakwapun tertegun tidak menjawab dan mengatakan, tidak tahu.
Parlin Mangatas Bonatua juga mengejar pertanyaan kepada terdakwa,soal jari jari Daniel yang mengunggah status di Facebook nya soal “Masyarakat otak udang”.
Daniel saat dipersidangan menjawab ‘ agar masyarakat sadar dan terus belajar kepada lingkungan “.ujarnya didepan majelis hakim.
Kemudian majelis hakim bertanya kembali terkait komentarnya Muad distatus yang diunggah Daniel,meski terdakwa juga tak melakukan jawaban dari pertanyaan majelis hakim.
Ditanya mengenai masih ingin jadi pemerhati lingkungan atas kejadian kasus ini yang menyeret dirj terdakwa di muka pengadilan.Terdakwa mengatakan ,masih tetap sebagai pemerhati lingkungan.
Sementara majelis hakim anggota bertanya kepada terdakwa sejak kapan bergabung di LSM Kuwali.
Majelis hakim anggota itu mencontohkan pihaknya yang pernah menangani sidang gugatan soal lingkungan dari d
LSM di Riau.Pertanyaan majelis hakim anggota kepada terdakwa,kapan bergabung menjadi aktivis lingkungan dimulai dari tahun 2021.
Menurut Sang pengadil itu,jika itu jika LSM lingkungan dari awal alangkah baiknya melakukan upaya gugatan kepengadilan terkait pencemar lingkungan.
Anggota majelis hakim dari Riau itu mencontohkan,kasus lingkungan di Riau yang pernah di gugat di pengadilan.
Hingga berita ini diturunkan sidang masih tetap berlangsung dengan terdakwa dicecar oleh majelis hakim secara bergantian. (Team)