Jaksa Tuntut Hukuman Daniel 300 Hari Penjara.

ByRedaksi LStv

Mar 19, 2024

Lintassamudra, Jepara 

Tampak terdakwa Daniel memakai jas warna kuning di depan meja hijau sang pengadil dan sang penuntut.Terdakwa yang memakai jas almamater universitas Indonesia di hadapan Ketua majelis hakim Parlin Mangatas Bona Tua SH dan anggota majelis hakim Joko Ciptanto, S.H., M.H dan Muhammad Yusup Sembiring, SH, sidang kali ini adalah tahap penuntutan kepada terdakwa.

Sidang Selasa 19 Maret 2024 di pengadilan negeri Jepara terlihat sepi dari pengunjung Sidang , tidak seperti pada sidang sebelumnya.

Pada sidang Kasus Daniel sebelumnya,memang menyita banyak waktu .Sidang cukup

digas lebih cepat, sebab majelis hakim butuh waktu lebih cepat menyidangkan terdakwa hingga larut malam.

Pada tuntutan jaksa kali ini ,dalam tuntutannya meminta kepada majelis hakim Pengadilan Ngeri Jepara yang memeriksa dan mengadili perkara Daniel ,agar menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebar informasi yang menimbulkan rasa kebencian ,permusuhan individu, kelompok masyarakat tertentu berdasarkan Suku, Agama Ras dan Antar Golongan sebagai mana diatur dalam pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau pasal 45A ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Jaksa Penuntut Umum pada registrasi kasus terdakwa bernomor :14/Pid.Sus/2024/PN JPA atas nama Daniel Fritz Maurits Tangkilisan.

Tampak  Jaksa Penuntut Umum Ida Fitriyani tanpa dikawal Kasie pidana umum kejaksaan negeri Jepara Irfan Surya .Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa aktivis lingkungan hidup Karimunjawa dengan hukuman 10 buan penjara.

Dalam tuntutannya JPU meminta kepada majelis hakim Pengadilan Ngeri Jepara , memeriksa dan mengadili perkaranya agar menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebar informasi yang ditunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan Suku, Agama Ras dan Antar Golongan sebagai mana diatur dalam pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau pasal 45A ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

JPU juga minta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dan denda sebesar 5 juta rupiah. (Team)