Kejati Tunjukan Taring Bongkar!! Dugaan Korupsi PDAM Bandarlampung. Pematank: Kado Lebaran!

ByRedaksi LStv

Apr 4, 2024

Lintassamudra // Bandar Lampung

Kejati bongkar dugaan korupsi PDAM Bandarlampung, Pematank sebut jadi kado lebaran. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung membongkar dugaan kasus korupsi yang melibatkan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Bandarlampung.

Langkah tegas ini mendapatkan apresiasi yang besar dari DPP Pematank yang menyebutnya sebagai “Kado Lebaran”.

Ketua DPP Pematank, Suadi Romli, menyatakan penghargaannya atas kinerja Kejati Lampung, khususnya dalam penanganan perkara pidana khusus (pidsus).

“Ini adalah kado terindah bagi kita menjelang lebaran,” ungkapnya, Kamis, 4 April 2024.

Romli berharap bahwa langkah Kejati Lampung dalam mengusut kasus ini akan menjadi tonggak penting dalam upaya pemberantasan korupsi.

Ia juga menegaskan bahwa Pematank telah secara resmi melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Lampung pada bulan November 2023.

Kejati Bongkar Dugaan Korupsi PDAM Bandarlampung

Sebelumnya, pada Kamis, 4 April 2024, Kejati Lampung melakukan penyidikan terhadap perkara dugaan korupsi pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi sistem pompa SPAM Bandarlampung Tahun 2019.

Hal itu berdasarkan surat Perintah Penyidikan Nomor Print-01/L.8/Fd/04/2024 Tanggal 02 April 2024.

Kejati Lampung menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran dalam pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi sistem pompa SPAM di PDAM Bandarlampung pada tahun 2019.

Beberapa pelanggaran yang terungkap termasuk pengkondisian terhadap pemenang tender.

Lalu, manipulasi dokumen pengadaan, dan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, yang menyebabkan kerugian negara.

Dalam proses penyelidikan, Kejati Lampung juga telah memeriksa berbagai pihak terkait.

Termasuk Tim Pokja Pengadaan Barang dan Jasa, Pejabat Pembuat Komitmen, Penyedia Barang dan Jasa.

Hingga Pejabat Penatausahaan Keuangan pada PDAM Way Rilau Kota Bandarlampung.

Kerugian keuangan negara yang teridentifikasi dalam kasus ini mencapai Rp3.223.304.445 (tiga miliar dua ratus dua puluh tiga juta tiga ratus empat ribu empat ratus empat puluh lima rupiah).

Namun, tidak menutup kemungkinan bahwa jumlah kerugian tersebut akan bertambah seiring berjalannya proses penyelidikan lebih lanjut.

Langkah-langkah tegas yang diambil oleh Kejati Lampung menunjukkan komitmen mereka dalam memerangi korupsi dan menjaga supremasi hukum.

Hal ini juga mendapat dukungan luas dari masyarakat yang menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.

Laporan Pematank Sekadar informasi, Pematank telah melaporkan pekerjaan proyek SPAM Bandarlampung ke Kejati Lampung, pada Senin, 20 November 2023 lalu.Pematank menduga ada unsur KKN pada kegiatan di Tahun Anggaran 2019 tersebut.

Ketua Umum DPP Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan, Suadi Romli, mengatakan, dari kegiatan itu pihaknya mengindikasikan adanya perbuatan yang mengakibatkan kerugian negara.

Maka dari laporannya kali ini, Pematank meminta kepada Aparat Penegak Hukum dapat melakukan pendalaman.

Dengan terjun ke lokasi serta menelusuri proses lelangnya.

“Pematank melaporkan berdasarkan hasil temuan dan kajian Tim Investigasi terkait pengelolaan kegiatan Tahun Anggaran 2019 di PDAM Way Rilau Kota Bandarlampung.

Dari hasil pengumpulan data dan bahan, serta keterangan dari beberapa sumber informasi, kami menduga adanya unsur KKN dan gratifikasi,” ucapnya.

Dalam laporannya, Romli membeberkan bahwa pihaknya turut melampirkan beberapa bukti dokumen.

Hal itu disinyalir dapat menguatkan dugaannya terhadap pekerjaan penanaman jaringan pipa distribusi sistem pompa SPAM tersebut.

Ia menguraikan salah satunya, bahwa Pematank menemukan kedalaman galian parit pipa banyak yang tidak sesuai bestek dan spesifikasi yang tak sesuai standar galian pipa.

“Ini semua terjadi, salah satunya akibat lemahnya pengawasan dari pihak PDAM, sedangkan pengawasannya telah dianggarkan.

“Kami menduga telah terjadi kesengajaan pembiaran seolah tutup mata terkait hasil kerjaan yang kurang maksimal tersebut,” urainya.

Pada proyek itu, Pematank menuding adanya pemaksaan dari para pihak-pihak berkepentingan demi mencari keuntungan pribadi.

Dimana menurut Pematank, hal itu tentunya harus pula dipertanggung jawabkan secara hukum oleh oknum-oknum dimaksud, yang dilaksanakan di beberapa Kecamatan.

Diantaranya di Kecamatan Rajabasa, Kecamatan Kedaton, Kecamatan Tanjung Senang dan Kecamatan Way Halim, serta Kecamatan Sukarame dan Sukabumi. (Team)