Tok,Tok,Tok Hakim Pengadilan Negeri Jepara Gedok Palu 28 Minggu Menghukum Daniel

ByRedaksi LStv

Apr 4, 2024

Lintassamudra. Jepara

Sidang terakhir dengan terdakwa Daniel yang diseret kasus UU ITE atas pelaporan dari Masyarakat Karimunjawa Bersatu ( MKB) ditentukan hari ini kamis 4 april 2024.

Tampak pada pantauan media ini, sidang dimulai pukul 10.26 wib adapun pembacaan amar  putusan wakil tuhan dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Parlin Mangatas Bonatua ,Joko Ciptano serta Muhammad Yusuf Sembiring anggota. Terlihat pula tim penasehat hukum terdakwa Bambang Subiyanto dan rekan.

Terlihat juga kedua orang tua Daniel yang duduk di sisi kanan ruang sidang,yang memakai baju atasan putih dan kaos T.shirt bercorak garis hitam putih turut menghadiri putranya yang jadi terdakwa di meja hijau pengadilan.

Sidang dihadiri Kepala seksi pidana umum (Kasie Pidum) Kejaksaan negeri Jepara Irfan Surya dan Ida Fitriani .

Diluar persidangan dari pantauan media ini,terlihat mengerahkan masa dari kubu kelompok terdakwa Daniel memenuhi sepanjang jalan H.Faozan disertai dengan pemasangan alat peraga yang terpampang dipagar depan pengadilan negeri Jepara.Sementara pihak dari Masyarakat Karimunjawa Bersatu terlihat sepi tidak seperti awal awal persidangan sebelumnya yang aktif mengawal perjalanan sidang terdakwa Daniel.Sebab seperti  dikatakan Ridwan ,dirinya tidak diperbolehkan masuk ke pengadilan dari pihak kubu LSM kuwali. Bahkan masa pendukung MKB juga tidak diperbolehkan masuk oleh para centeng centeng swasta untuk mengunjungi sidang vonis terdakwa.

Didalam ruang persidangan

tak tampak pula rekan rekan awak media yang berbayar ,apalagi yang Copi paste berita justru mereka tidak hadir dipersidangan terakhir vonis terdakwa Daniel. Sebab kabarnya  tidak ada uang anggaran liputan. Dalam pantauan media ini dalam perjalanan proses persidangan terdakwa Daniel yang mengaku aktivis lingkungan kelompok dari LSM Kuwali yang getol bersuara anti tambak udang Karimunjawa.

Terlihat pengunjung sidang dari kubu terdakwa duduk memenuhi kursi kanan kiri diruang sidang.

Sementara aparat keamanan dari polres Jepara bersenjata lengkap menjaga keamanan jalannya persidangan vonis terdakwa Daniel.

Sidang vonis kali ini, dimulai pukul 10.26 wib dengan terdakwa Daniel Frits Maurits Tangkilisan ()50 memakai baju Koko warna putih,Ketua Majelis Hakim Parlin Mangatas Bonatua membacakan langsung amar putusannya kepada terdakwa Daniel. Bacaan putusan yang katanya wakil tuhan itu,didengarkan dan disaksikan pengunjung sidang dari masa kubu terdakwa.

Pengunjung memenuhi kursi sisi kanan dan kiri ,tanpa terlihat dari kubu MKB ikut memantau jalannya sidang vonis terdakwa.

Pada bacaan amar putusan terdakwa,Wakil dari tuhan itu memvonis Daniel 7 bulan alias 28 minggu penjara kepada terpidana .Putusan hakim justru lebih ringan dari tuntutan jaksa yang hanya menuntut 10 bulan saja.

Mempidana kepada terdakwa dengan pidana penjara  selama 7 bulan dan denda 5 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,”hal tersebut bunyi dari amar putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Parlin Mangatas Bonatua.

Sidang vonis ditutup pada pukul 11.36 wib.

Sementara usai Persidangan dan terpantau oleh awak media ,disaat JPU Ida Fitriani keluar pintu samping sebelah  barat ruang sidang terlihat meneteskan air mata,entah haru melihat putusan vonis terdakwa atau bagaimana.Hal itu terlihat disaat JPU disapa oleh salah satu polwan dari polres Jepara yang ikut mengamankan jalan sidang vonis terdakwa.

*Tambak Udang Ada Nilai Lebih*

Sementara melansir dari lamannya Dinas Perikanan Jepara,   pada tahun 2022 :hasil produksi udang vaname di Kabupaten Jepara mencapai 4.122,09 ton. Sedikit menurun dibanding tahun 2021 sebesar 4.485,07 ton Dan jauh meningkat dibanding tahun 2020  yang hanya 1.543,83 ton.

Dari  hasil produksi 4.122,09 ton tersebut, sebagian besar diantaranya dihasilkan petambak udang di Karimunjawa sebesar 1.648,82 ton. Disusul di Kecamatan Mlonggo ( 865,64 ton), Donorejo ( 824,42 ton), Kedung ( 577,09 ton) dan Kecamatan Kota Jepara ( 206,10 ton). Lalu dari nilai produksi/hasil penjualan mencapai Rp 329.766.800.000,- (tingkat kabupaten) Dan khusus Karimunjawa  sebanyak Rp 131.906.720.000,-.

* Puluhan Hektar Tambak Dengan Modal Milyaran Rupiah *

Tercatat luas tambaknya mencapai 42 hektar dengan jumlah petambak 33 orang dan 29 diantaranya telah  memiliki lahan bersertifikat dan sudah mengantongi  nomor  induk berusaha (NIB) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu  (PMPTSP) Jepara.

Namun kehidupan mereka kini menghadapi situasi “hidup atau mati”. Setelah pemerintah kabupaten (Pemkab) Jepara secara resmi menutup areal pertambakan udang  di kepulauan ini , karena  melanggar peraturan daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang  Wilayah (RTRW) yang diberlakukan mulai 2023-2043.

*Tudingan Tak Mendasar  Pelaku Usaha Tambak Malah di Bui Dan di Basmi *

Peraturan Daerah kabupaten Jepara tentang RT ,RW di kepulauan Karimunjawa tidak diperuntukkan untuk sektor usaha tambak udang.Hal itu memicu adanya konflik horizontal ditengah masyarakat Karimunjawa.Dari ontran ontran ocehan Facebook Daniel memantik LSM Karimunjawa Bersatu.

Dan ,bahkan pelaku usaha tambak,mereka dituding limbahnya tambak mencemari lingkungan. Bahkan empat orang , SL (50), S (50), TS (43), dan MSD (47). SL merupakan warga Kota Surabaya, Jawa Timur, sementara tiga lainnya merupakan warga Karimunjawa ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra).

Penyidikan dan penetapan empat orang tersebut sebagai tersangka merupakan tindak lanjut dari operasi gabungan penertibaan penggunaan ilegal Tanaman Nasional Karimunjawa sebagai sarana tambak udang. Dalam operasi itu didapati adanya pencemaran di perairan taman nasional yang berasal dari limbah tambak udang. Limbah itu mengganggu aktivitas wisata dan terumbu karang.

Pelaku usaha tambak udang itu ,mengambil air dari perairan taman nasional yang disalurkan melalui pipa (inlate )ke tambak udang mereka.Lalu mereka dituduh membuang limbah tambak udang ke wilayah perairan Taman Nasional Karimunjawa tanpa izin,” kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, Rasio Ridho Sani dalam siaran pers pada Kamis  21 Maret 2024 yang kirimkan kesejumlah media. (Team)